Pendapat Ahli Hukum Pidana Sebut Host dan Narasumber Podcast Youtube Bisa Dipidana Jika Rugikan Pribadi Orang Lain

Hukum27 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Penayangan youtube podcast yang merugikan kepribadian orang lain dapat dipidana sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia.

Pribadi orang lain yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya tentang suatu Penayangan youtube podcast, yang dibuat atau divideokan oleh pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana, jika yang dirugikan tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya.

Pemidanaan terhadap terduga pelaku yang mencemarkan nama baik, fitnah atau ujaran kebencian terhadap pribadi seseorang melalui penayangan elektronik, diatur dan diancam dalam Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal 310 dan 311 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan Efendi Saragih SH MH, Ahli Hukum Pidana, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, saat memberikan pendapat sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 25/9/2025, dalam perkara dugaan ujaran kebencian terdakwa Rudi Santoso alias Rudi S Kamri.

Menurut Ahli, yang dimaksud dengan penayangan melalui elektronik adalah siapa saja yang menayangkan, informasi, mentransmisikan melalui elektronik berupa Laptop, HP atau elektronik lainnya di media sosial supaya dapat diakses publik atau masyarakat banyak, tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di tujukan dengan menyebut nama seseorang, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan dipidana.

Baca Juga :  BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika: Ungkap Modus Penyelundupan Via Jasa Titipan

Jika suatu penayangan podcast youtube yang sengaja dibuat untuk diakses ke publik, maka Host yang mewawancarai Narasumber, sebelum penayangan sudah ada kesepakatan apa saja yang akan ditayangkan. Sudah ada bahan untuk diperbincangkan sebelum wawancara, lalu dibuatkan videonya setelah itu ditayangkan atau di upload ke publik sehingga publik dapat mengaksesnya.

Oleh karenanya, antara Host dan Narasumber merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum pidana. Ada saling keterkaitan yang satu dengan yang lain, penyertaan atau turut serta sebagaimana pasal 55 KUHP.

Usai memberikan pendapat dalam persidangan, saat ditanya apakah menurut Ahli, salah satu dari kedua terdakwa antara Host dan Narasumber dapat dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti ?

Efendi Saragih menyampaikan, terkait membebaskan seseorang itu merupakan pertimbangan Majelis Hakim, namun dakwaan perbuatan yang dilakukan antara Host dan Narasumber merupakan satu kesatuan dalam rangkaian perbuatan pidana.

Baca Juga :  Didukung Penuh Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng

“Host tidak mungkin memunculkan atau menayangkan sesuatu jika tidak ada Narasumbernya, sehingga Host dan Narasumber merupakan perbuatan bersama sama, dan ada pasal penyertaan yaitu pasal 55 KUHP”, ungkapnya pada Media di PN Jakarta Utara 25/9/2025.

Perbuatan Kedua Terdakwa

Dalam perkara podcast youtube Kanal Anak Bangsa yang diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah, sehingga merugikan orang lain, yang sedang disidangkan di PN Jakarta Utara, melibatkan dua terdakwa 1. Hendra Lie (72) pemilik PT.Mata Elang Production selaku Narasumber dan 2. Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai pemilik, pengelola dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa serta Host dalam podcast Kanal Anak Bangsa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, telah menuntut Hendra Lie, satu tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus dengan hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, supaya menghukum terdakwa sesuai UU ITE.

Hendra Lie diduga secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan selaku pengusaha yang dicemarkan nama baiknya. Fredie Tan alias Awi pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP), bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin: Advokat DePA-RI Harus Mencontoh Adnan Buyung Nasution dan Yap Tiam Hien

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri. Seluruh gugatan hukum yang dilakukan Hendra Lie terhadap Fredi Tan diputuskan dimenangkan Fredi Tan sesuai bukti persidangan.

Podcast yang ditayangkan ke dua terdakwa yaitu : URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *