Pemkot Jakut Terima Lahan Kewajiban Pengembang PT Graha Rekayasa Abadi di Kelapa Gading

Pemerintahan140 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) lahan kewajiban pengembang PT Graha Rekayasa Abadi berada di wilayah Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Senin (14/10)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengapresi pihak perusahaan yang menunaikan kewajibannya sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No.651/-1.711.5, tertanggal 18 Februari 1991.

Menurut Ali, lahan yang diserahkan berupa bidang tanah SUK/Sekolah, tanah saluran (PPA), tanah  PHU/taman dan tanah rencana jalan (MJL) yang terletak di Perumahan Arcadia, RW 22 Kelurahan Pegangsaan Dua.

“Kewajiban yang diserahkan ini memiliki nilai luar biasa. Segera akan kita laporkan ke pemerintah provinsi,” katanya

Baca Juga :  Ketua KI DKI Jakarta Hadiri Sidang Promosi Doktor Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko di IPDN

Ali menuturkan, luas keseluruhan bidang tanah yang diserahkan mencapai 59.583 meter persegi atau senilai sekitar Rp 839.822.985.000,00. Adapun detail luasan lahan yang diserahkan itu terdiri dari, tanah SUK/sekolah seluas sekitar 3.462 meter persegi dan tanah PHU/ taman seluas sekitar 5.573 meter persegi.

Lalu, tanah saluran seluas sekitar 4.971 meter persegi dan tanah rencana rel/KA seluas sekitar 5.569 meter persegi. Terakhir lahan bidang tanah seluas sekitar 40.008 meter persegi.

Dia berharap, penyerahan kewajiban oleh PT Graha Rekayasa Abadi ini bisa memotivasi perusahaan pengembang lainnya untuk segera menunaikan kewajibannya.

“Dengan adanya penyerahan kewajiban dari pengembang ini, bisa memaksimalkan pelayanan pada masyarakat dalam hal Fasos Fasum,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Larang PNS Jakut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sementara, Direktur PT Graha Rekayasa Abadi, Iwan, mengaku senang serta bangga bisa menunaikan kewajiban perusahaannya menyerahkan lahan bidang tanah fasiltas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum) sesuai SIPPT mereka.

Ia juga mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang telah menuntaskan prosesnya hingga hari ini bisa dilakukan BAST.

“Semoga tambahan aset bagi pemprov ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Penulis  : Cardi Santoso
Sumber : Beritajakarta

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *