Pemilihan Ketua RW 08 Kali Baru Diduga Melanggar Tata Tertib

Berita300 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID JAKARTA UTARA – Lagi ramai pemberitaan terkait Pemilihan RW 08 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, digelar, namun diduga melanggar Tata Tertib (Tatib). Pasalnya, Ada warga yang tidak berdomisili di RW 08 tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut keterangan RD, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Ketua RW yang tertuang dalam Pasal 5, Ayat 1, yang menyatakan bahwa pemilih adalah warga yang secara fisik dan administratif (memiliki identitas KK/KTP) bertempat tinggal dan beralamat di RW setempat (de facto dan de jure).

Lebih lanjut, RD menjelaskan bahwa dalam Pasal 5, Ayat 4, disebutkan jika pemilih yang beralamat (KTP/KK) di wilayah RW tersebut namun tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut, maka haknya untuk memilih akan hilang.

Baca Juga :  Ulang Tahun MBI Ke 3 Tahun Bagikan Sembako Kepada Wartawan di Taman RPTRA Plumpang

“Anehnya, hasil penyelidikan kami dengan tim menemukan bahwa ada warga yang berdomisili di luar RW 08, namun tercatat dalam DPT dan sudah menggunakan hak pilihnya. Kami memiliki bukti atas hal ini,” ujar RD di Kali Baru, Kamis (16/1/2025). dikutip dari media Cybernewsnasional.com.

Sehingga berita ini dipublikasikan, wartawan Edisinews.id  berupaya mengunjungi kantor lurah Kalibaru namun lurah Rusmin tidak ada di kantor, kemudian berupaya lagi menghubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp namun ia enggan memberikan respons ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dalam Pemilihan RW 08 dan memilih untuk diam.

Penulis :Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *