Pekerjaan Pematangan Lahan atau Cut and Fill di Wilayah Bukit Dangas

Hukum/Kriminal67 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id , |BATAM – Perusahaan pengembang PT ABP tengah melakukan pematangan lahan di wilayah Bukit Dangas, Sekupang. Menurut pekerja, sekitar 3 hektar lahan di lokasi tersebut bakal dibangun Perumahan.

Manik, selaku operator alat berat dilokasi mengaku bahwa dirinya baru bekerja 3 hari. Meski baru 3 hari, ia mengetahui sedikit persoalan asal usul lahan tersebut.

Manik menjelaskan bahwa lahan tersebut milik seorang pria yang disebut-sebut anggota Dewan. “Terkait PL saya tidak tau karena yang punya ini inisial Ids. Anggota Dewan juga kayaknya itu. Dan ini pekerjaan PT Adi Bintan. Ini mau dibuat perumahaan,” ungkap Manik di lokasi.

Menurutnya, pekerjaan ini baru berjalan sekira 4 hari untuk leveling atau meninggikan tanah sampai batasan bakau.

Baca Juga :  TNI AL Bersama Bea-Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tanjung Priok

“Sebelumnya tanah sudah ditimbun, cuman kurang tinggi. Terkait bekas penimbun bakau itu sudah ada ditimbun sebelum kami. Dulu pernah ditimbun. Jadi PT sekarang melihat terlalu rendah, jadi ditinggikan lagi takut kena banjir,” jelasnya.

“Saya tidak tahu persis soal PL nya, jadi langsung sama pengawasnya saja. Yang bertanggungjawab pengawasnya,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Ucok selaku ceker muatan trip tanah timbunan mengatakan bahwa pengerjaan ini sudah mengantongi izin cut and fill dan diperuntukan untuk membangun perumahan.

“Sepengetahuan saya, kegiatan ini sudah ada izin cut and fill. Dan izin itu pegang Bos. Dan Bos juga tidak mau ambil resiko besar.

Untuk penanggungjawab kegiatan di lokasi Ucok menyebut diambil alih oleh seorang pria bernama Puryono. Selanjutnya wartawan mencoba melakukan konfirmasi hal tersebut kepada Puryono, namun belum menjawab.

Baca Juga :  Viral Video Penyerengan, Kapolsek Kemayoran Imbau Warga untuk Tidak Terprovokasi

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengembang dan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait izin prinsip dan izin Analisis mengenai dampak lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atas pekerjaan tersebut.

( Red )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *