EDISINEWS.ID | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca-aksi unjuk rasa besar menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tito menegaskan bahwa Bupati Sudewo telah meminta maaf dan mencabut kebijakan tersebut.
“Jangan anarkis ya. Pak Bupatinya sudah menyampaikan permohonan maaf, sudah mencabut. Kalau ada tuntutan lain, misalnya pemakzulan, itu ada mekanismenya melalui DPRD,” kata Tito, Kamis (14/8/2025).
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya, penetapan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi kepada gubernur, bukan Kemendagri. Oleh karena itu, peraturan bupati terkait tarif tersebut tidak sampai ke meja Mendagri.
“Yang mereview adalah Gubernur, makanya enggak sampai ke saya, tapi ke gubernur,” ucapnya.
Menurut Tito, setiap kebijakan daerah yang menyangkut pajak dan retribusi harus memperhatikan proses sosialisasi, mempertimbangkan dampak, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia mengingatkan kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat. “Lakukan bertahap saja, dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” ucapnya.
Penulis : Dede H