Pagar Laut Bersertifikat yang Melibatkan Oknum ATR/BPN akan Diinvestigasi

Hukum179 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BEKASI  – Polemik pagar laut yang masih menjadi perhatian publik sampai saat ini tenyata melibatkan oknum Agraria dan Tata Ruang (ATR ) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Hal itu diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, Ada dua wilayah yang  lautnya terindikasi bersertifikat. yaitu pagar laut Bekasi tepatnya dua desa, yakni Segara Jaya dan Hirup Jaya.

Untuk desa Segara Jaya kecamatan Taruma Jaya Bekasi terjadi perubahan sertifikasi yang harusnya  sertifikat untuk tanah darat menjadi sertifikat atas ruang laut.

“Sertifikasi atas ruang laut ini murni ulah dari pada oknum ATR dan BPN wilayah Bekasi,” ujar Nusron dilansir siaran YouTube resmi Komisi II DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga :  Selamatkan Aset Senilai Rp 334.171 Miliar, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Pemkot

Nusron menjelaskan kronologi awal terjadinya. Sertifikasi ruang laut yang melibatkan oknum kementrian ATR dan BPN itu, bermula saat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021 hingga terbit 89 sertifikat untuk 67 orang, namun dibulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data yang isinya  pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur.

Perubahan itu, diketahui penerima sertifikat tanah menjadi 11 orang berupa perairan laut luas dengan totalnya 72,571 hektare.

“Sertifikat) Berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11.263 hektare. Ini tahun 2021. Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah siapa yang terlibat untuk hal ini? yang harus nya sertifikat tanah menjadi sertifikat laut,” jelas Nusron.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Jakarta Gerak Cepat Gelar Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025

Nusron pun memastikan bahwa hal tersebut di pastikan ada oknum oknum ATR dan BPN setempat yang bermain. “Dan sedang kami usut,” tegasnya.

Untuk kasus sertifikat kedua yang terjadi di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi nusron lanjut menjelaskan, Ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 509.795 hektar di laut. diketahui ada dua perusahaan, yakni PT CL dan PT MAN,

PT CL mencatat ada 78 bidang tanah luasnya 90 hektare. (Bersertifikat) Terbitan tahun 2012, tahun 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018. Sedangkan PT MAN mempunyai 268 bidang tanah luasnya 419,6 hektar. Terbit tahun 2013, 2014, dan 2015

“Setelah kita cek ternyata ada 2 perusahaan yang memiliki SHGB atas laut tersebut, PT CL dan PT man yang masing masing memiliki sertifikat. Jelas Nusron.

Baca Juga :  BNN: 900 Daerah di Indonesia Terindentifikasi Jadi Kampung Narkoba

Setelah dianalisis, SHGB yang dimiliki oleh dua perusahaan itu sebagian besar ada di luar garis pantai sehingga harus dibatalkan dan wewenang tersebut ada di pejabat tata usaha negara (TUN) untuk  membatalkan keputusan yang dibuatnya,” pungkas Nusron.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *