Perdana di Indonesia, BNN berhasil Ungkap Kasus Clandestine Laboratory Narkotika Jenis DMT

Hukum302 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BALI –  Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah villa yang berlokasi di Gianyar, Bali. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayahnya.

Dilansir dari siaran pers BNN RI, Pengungkapan kasus clandestine laboratory ratory dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) ini merupakan pertama kalinya di Indonesia. Dalam pembuatannya, DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan.

Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis (reaksi kimia) ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman (alami). DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0.08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat.

Kronologis

Adapun kronologis pengungkapan kasus clandestine laboratory narkotika jenis DMT yang dilakukan oleh BNN adalah sebagai berikut:

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (18/7), sekira pukul 15.45 WITA, Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika. Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya. Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan sebuah

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembacokan Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Kronologisnya

wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas dan setelah dilakukan

pemeriksaan secara laboratories cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Tim mengamankan 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) dan dua orang perempuan berinisial PMS (Ibu DAS) dan DOS (Adik DAS). Berdasarkan keterangan DAS diketahui bahwa aktivitas laboratorium gelap narkotika ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria berinisial AMI (WN Yordania) yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Tersangka DAS yang tinggal di Bali sejak tahun 2023 ini diketahui memiliki latar belakang pendidikan sebagai Sarjana Teknik Kimia. DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan- bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.

Sementara itu, perkenalan DAS dengan AMI dilakukan oleh PMS yang lebih dulu mengenainya dalam komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, AMI kemudian mengajak DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang untuk membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium. Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang
kemudian diambil oleh AMI.

Baca Juga :  Jelang HANI 2024, BNN RI Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Besar

Dalam eksperimennya, DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata’rata pemakaian 0,08 ml dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap kasus clandestine laboratory tersebut, pada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 WITA, Tim BNN kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.

Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di Luar Negeri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan. barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT.

Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Dari kasus clandestine laboratory jenis DMT ini, Tim BNN menyita barang bukti sebanyak 217 item yang ditemukan di 2 (dua) TKP tersangka DAS dan AMI dengan rincian sebagai berikut:

1. 6 item yang teridentifikasi Narkotika Golongan I jenis Dimethyl Triptamin (DMT) dengan bentuk padatan/serbuk berat 19 gram netto dan dalam bentuk cairan dengan volume sebanyak 484 mi netto.

Baca Juga :  BNN RI Tuntaskan Penyidikan Kasus TPPU Miliaran Rupiah dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

2. Bahan-bahan zat kimia lainnya yang digunakan untuk membuat DMT yang diperoleh dari 2 TKP sebanyak 172 item, dengan perincian antara lain:

a) Berbentuk cairan bahan kimia yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan total volume sebanyak 78.473 ml.

b) Berbentuk padatan/serbuk yang digunakan untuk mensintetis narkotika jenis DMT dengan berat 19.154 gram

3. Ditemukan 39 item (jenis) peralatan yang digunakan dalam proses clandestine laboratory narkotika jenis DMT.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing, agar mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Mari bergerak, bersama-sama melawan kejahatan narkotika untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba!

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
Biro Humas dan Protokol BNN RI

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *