Menteri ATR/BPN Serahkan 5 Sertifikat HGB kepada Warga Kampung Nelayan Muara Angke

Berita190 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 5 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari Minggu (16/02/2025).

Nusron Wahid menegaskan, bahwa SHGB memberikan kekuatan hukum yang kuat bagi masyarakat, sehingga mereka memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati.

“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” katanya.

Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertipikat  ini merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mancos Cilincing, Mengaku Baru 10 Hari Berjualan

Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga melindungi aset dan kekayaan pemerintah provinsi. Menurutnya, SHGB dan Sertipikat Hak Milik (SHM) memiliki status hukum yang sama di mata negara.

“Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan berkurang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) itu status hukumnya sama di mata negara,” kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron Wahid menyampaikan bahwa penerbitan SHGB ini merupakan solusi tripartit antara Pemerintah Provinsi Jakarta, Kementerian ATR/BPN, dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.

Ia mengapresiasi keinginan baik pemerintah provinsi dalam menjawab tuntutan masyarakat, serta peran BPN dalam melegitimasi solusi ini.
“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Nusron menambahkan.

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakkarta Utara Apresiasi IPPAT Jakarta Utara

Dengan adanya SHGB ini, diharapkan warga Muara Angke dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga mereka dapat hidup dengan tenang dan nyaman.

Penulis : Met

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *