Mambangkik Batang Tarandam, Kasus Mafia Tanah

Hukum991 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA –  Maraknya kasus “Mafia Tanah” yang sampai saat ini masih banyak yang sulit terungkap membuat salah seorang tokoh sekaligus Ketua Umum (Ketum) Kuasa Hukum Merah Putih, Suhadi S.H. M.H merasa prihatin.

Hal itu disampaikannya lantaran banyaknya kasus-kasus yang berdatangan di kantornya yang berlokasi di Cikini Jakarta Pusat. “Rata-rata adalah kasus yang telah lama berjuang mencari kepastian hukum baik secara pemerintahan maupun mediasi dengan pihak oknum yang berkaitan namun belum mendapatkan keadilan. Kamis (23/1).

Salah satu kasus yang digandeng saat ini oleh kuasa hukum merah putih sekaligus kuas hukum JPKP yakni, Kasus Pengembalian Hak Ulayat kaum Datuk Rangkayo Moelia. Dimana Hak Tanah Ulayat milik kaum tersebut sejak Tahun 1994 telah diserahkan oleh salah satu oknum Bupati kepada Pihak perusahaan untuk di gunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir Ungkap Pelaku Peredaran Dollar Palsu

“JPKP adalah salah satu organisasi terstruktur yang di ketuai oleh Maret Samuel Sueken dan telah menjadi salah satu perpanjangan tangan dalam mendukung seluruh program-program pemerintah sejak tahun 2015 yang lalu. JPKP sendiri telah mengantongi banyak kasus-kasus penyerobotan tanah hampir dari seluruh Indonesia sehingga bersama Tim kuasa hukum merah putih bergandengan tangan dalam memunculkan kebenaran ke permukaan,” paparnya.

Mambangkik Batang Tarandam, Kasus Mafia Tanah. (Cardi S).

Suhadi berharap di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah.

“Berharap di era kepemimpinan Presiden Prabowo berharap seluruh PR-PR yang tertunda ini dapat di selesaikan dengan saling mendukung baik pemerintahan ataupun instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Baru-baru ini tim kuasa hukum merah putih turun langsung ke Sumatra Barat kabupaten Agam guna investigasi. Disana mereka menemui para korban untuk mendapatkan keterangan sekaligus melihat langsung lokasi area hamparan kebun kelapa sawit yg berjumlah sekitar ribuan hektar tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Muda Sadar Bela Negara dan Sadar Hukum, Lantamal I Laksanakan Sosialisasi Pembinaan Potensi Wilayah Maritim di SMK Muhammadiyah 04 Medan Belawan

Adapun keterangan yang di berikan oleh salah satu korban anak dari Datuk Salwi Rangkayo Moelia tersebut yakni yang bernama Airan bahwasanya berbagai upaya telah di lakukan untuk mengembalikan tanah milik kaumnya tersebut baik secara mediasi maupun pemerintahan namun selalu menemukan jalan bunt.

Sehingga, pada tahun 2020 Airan diperkenalkan oleh salah seorang teman kepada lembaga organisasi JPKP dan sangat berharap melalui JPKP dan kuasa hukumnya merah putih serta dukungan dari era pemerintahan Prabowo hak Ulayat milik kaumnya yang sekian puluh tahun di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dapat di kembalikan.

Hal serupa di sampaikan oleh tim merah putih saat temu ramah dengan keluarga kaum Datuk Rangkayo Moelia yang merasa sangat prihatin, sebab ditengah hamparan ribuan hektar kebun sawit yang berdiri diatas tanah milik mereka namun hidup rata-rata di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga :  BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

“Tim merah putih bersama JPKP akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan hak Ulayat milik kaum tersebut melalui program-program pemerintah yakni tepat sasaran.” Pungkas Suhadi.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *