EDISINEWS.ID | JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Hendra Lie dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan melalui konten podcast di YouTube.
Vonis diputus Majelis Hakim yang dipimpin Yusti Cinianus Radja. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Dr. Suriyanto, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut.
“Putusan ini membuktikan bahwa seluruh tuduhan terdakwa adalah fitnah keji yang merusak nama baik klien kami,” ujarnya. Kamis ( 30/10/2025)
Suriyanto juga mengingatkan publik dan pihak media agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kliennya.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas jika masih ada pihak yang mempublikasikan berita negatif tanpa dasar,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan podcast di kanal Kanal Anak Bangsa, di mana Hendra Lie bersama Rudi S. Kamri menyebut Fredie Tan sebagai ‘pengusaha hitam’ dan melakukan korupsi. Majelis menilai pernyataan itu tidak terbukti dan merugikan korban.
Fredie Tan diketahui merupakan pengusaha properti pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, mitra PT Pembangunan Jaya Ancol dalam pembangunan Beach City International Stadium.
( Cardi Santoso)

