Komitmen Menjaga Bangsa dan Negara, BNN Bersama Polri Berantas Jaringan Narkotika

Hukum24 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus bersinergi dalam menjaga bangsa dan negara dari ancaman narkoba. Sinergi ini merupakan perwujudan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Adapun konferensi pers pada hari ini merupakan operasi gabungan antara BNN, yang dalam hal ini dilakukan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Provinsi Aceh, bersama dengan Polda Sumatera Utara. Sinergi ini menunjukkan bukti nyata bahwa perang melawan narkotika merupakan tugas bersama dan tidak mengenal batas wilayah dan sekat antar instansi.

Sinergitas yang terjalin antara BNN dan POLRI bukanlah sekadar slogan, melainkan sebuah jalinan operasional yang solid dan terpadu di lapangan. Sinergi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir dengan seluruh kekuatannya untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap jiwa anak bangsa dari ancaman sindikat narkoba yang sangat masif.

Hubungan kolaborasi antara BNN dan POLRI akan terus terjalin dan menjadi pilar utama dalam ikhtiar bersama demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan generasi bangsa yang bebas dari ancaman narkotika, sebagai prasyarat mutlak tercapainya Indonesia emas 2045, dengan memperkuat sinergitas antar lintas sektoral, dan memastikan setiap langkah yang diambil mampu melindungi seluruh generasi penerus bangsa.

Sebagai bukti nyata dari komitmen bersama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN dan Polda Sumatera Utara melaksanakan operasi terpadu pengungkapan kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh yang berhasil mengungkap jaringan besar di dua provinsi tersebut, dengan kronologis sebagai berikut:

Baca Juga :  Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Anggota DPD RI Dukung Ide Tarif Cukai Golongan III SKM untuk Industri Kecil

1. Di wilayah Sumatera Utara, pada Minggu (21/9), BNN bersama jajaran Polda Sumatera Utara berhasil menyita 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain serta ganja. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan. Dari operasi yang dilakukan, petugas gabungan mengamankan dua tersangka, berinisial Z dan IW, di Jl. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti berupa ekstasi yang disembunyikan di mobil tersangka.

Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial RR, E, DY, dan FAM di dua lokasi berbeda. Tersangka RR dan E diamankan di sebuah hotel di Kota Medan, sedangkan tersangka DY dan FAM yang merupakan pemilik dan pemasok narkotika tersebut ditangkap di wilayah Aceh Utara. Selain enam orang tersangka, terdapat dua tersangka lainnya dengan inisial F dan C, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo. Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

2. Di wilayah Aceh, petugas gabungan dari BNN Provinsi Aceh dan Polres Kutacane berhasil mengungkap peredaran ratusan kilogram ganja asal pegunungan yang akan diselundupkan oleh jaringan Aceh-Medan. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Gelar "Police Goes to School" di SMK Jaya Jakarta: Edukasi Bahaya Tawuran dan Cyber Crime

Pada Sabtu (20/9), petugas gabungan melakukan pengintaian terhadap dua mobil pick-up yang dicurigai membawa narkotika. Pengintaian dilakukan di sebuah rumah makan yang terletak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Setelah memastikan keberadaan kendaraan yang dimaksud, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus ganja kering yang telah dibungkus secara rapi dan disembunyikan di dalam bodi kedua mobil tersebut. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SK dan SH.

Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dari penangkapan awal. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka lainnya, seorang perempuan berinisial IM, yang berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan puluhan bungkus ganja yang disimpan di dalam kamar IM. Saat penangkapan berlangsung, IM didapati bersama suaminya yang berinisial SE alias WIN. Namun, SE berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Petugas gabungan melakukan pengembangan kembali dan pada Senin (22/9), berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial R, dengan barang bukti ratusan bungkus ganja yang disembunyikan di area perkebunan Kutacane, Aceh Tenggara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Kelapa Gading Gelar Patroli Skala Besar

Pengungkapan kasus ini menjadi cerminan nyata dari semangat dan komitmen bersama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. Di balik setiap kasus yang terungkap, terdapat potensi keluarga yang hancur dan anak-anak muda yang kehilangan masa depan. Oleh karena itu, data yang disampaikan BNN dan Polri hari ini tidak bisa dipandang sebatas angka statistik atau data kuantitatif semata.

Setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan simbol perjuangan untuk melindungi masa depan bangsa Indonesia. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi gabungan ini tercatat mencapai hampir 1,7 ton, yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan penyelamatan sekitar 7,8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara dua institusi penegak hukum, BNN dan Polri. Sinergi ini mencakup langkah preventif hingga represif, serta berhasil mencegah potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,65 triliun.

Lebih dari sekadar penindakan, capaian ini juga merupakan bagian dari strategi komprehensif dalam mendukung program P4GN. Upaya ini dijalankan secara simultan melalui pendekatan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

BNN dan Polri akan terus memperkuat langkah-langkah strategis ini dengan orientasi utama untuk melindungi jutaan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *