EDISINEWS.ID JAKARTA UTARA – Banyak nya pemberitaan Ketua RW 13 Tugu Utara Rusdiman membantah soal sejumlah uang masuk ke rekeningnya untuk mengendalikan tim keamanan bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.
Kata dia, tudingan itu tidak benar. Ia justru mengarahkan kepada penyelenggara bangunan untuk segera mengurus izin PBG nya supaya tidak masalah.
Tidak hanya itu Rusdiman juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk berhenti sementara karena sudah ada segel dibangunan tersebut.
“Itu semua tidak benar, dan saya juga sudah sering mengingatkan kepada pihak penyelenggara untuk mengurus izinnya terlebih dahulu tapi sekarang bangunan sudah disegel, ya seyogyanya kegiatan membangun untuk sementara diberhentikan dulu sesuai peraturan yang ada,” kata Rusdiman saat ditemui awak media wilayah sekitar Koja, Rabu (5/6/2024).
“Tapi arahan saya tidak didengar oleh pihak penyelenggara bangunan, jadi saya merasa mereka itu seperti kebal hukum,” sambungnya.
Diketahui, Rusdiman disebut sebagai pihak kedua atau orang yang menerima uang senilai Rp 25 Juta melalui rekening pribadinya dari pihak penyelenggara tersebut.
Rusdiman pun membantah dengan tegas, bahwa dirinya tidak pernah menjadi orang kedua untuk membekingi atau sebagai tim keamanan bangunan tersebut.
“Memang benar waktu itu pihak penyelenggara pernah membuat surat pernyataan, dan surat itu adalah sebagai bentuk tim keamanan yang isinya tertulis sejumlah uang senilai Rp 25 Juta untuk keamanan. Tapi itu sudah kita batalkan, dan suratnya pun sudah dirobek oleh pihak penyelenggara,” jelas Rusdiman.
“Jadi kalo bicara uang Rp 25 Juta yang masuk kedalam rekening saya untuk membekingi bangunan yang bermasalah, itu tidak benar,”terangnya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, dirinya hanya menyampaikan kepada pihak penyelenggara untuk memperhatikan warga sekitar yang nantinya terkena dampak pembangunannya.
Kemudian pihak penyelenggara memberikan uang senilai Rp 20 Juta untuk diberikan kepada warga sekitar yang terkena dampak dari pembangunan itu.
“Jadi uang yang diberikan kepada saya itu uang cash senilai Rp 20 Juta. Dan uang itu untuk dibagikan kepada warga yang terkena dampak pembangunan, bukan sebagai tim keamanan yang membekingi bangunan tanpa izin, apalagi untuk pengurusan izin,” tegasnya.
Penulis: Cardi Santoso