Keterangan MA Terkait Eksekusi Lahan Pengadilan Negeri Cikarang dan Kegaduhan di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Hukum118 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Mahkamah Agung  (MA) melalui kasie Humasnya (13/2) di gedung MA Jakarta Pusat menyampaikan dua hal terkait perkembangan informasi mengenai pelaksanaan eksekusi di Tambun oleh Pengadilan Negeri  Cikarang, dan mengenai Perkembangan sikap MA atas keributan pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait pelaksanaan eksekusi oleh PN Cikarang, data yang disampaikan oleh Ketua PN Cikarang dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Telah dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang atas sebidang tanah milik a.n. H. Abdul Hamid, (30/1) dan tercatat dalam SHM No.325/Jatimulya (sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah  atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704,705,706,707, berikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2. Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah  dibatalkan.

2. Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi  atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal (18/3/2020) Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimana PN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi. Dari data perkara tersebut maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.

Baca Juga :  Dugaan Penyelundupan Hukum Terkait Judol, PPBR Minta Pemerintah Segera Cabut KBLI 92000

3. Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN  Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.

4. Eksekusi delegasi dilaksanakan setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang Dengan tahapan-tahapan sebagai berikut,

Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek  eksekusi,  guna  mengetahui letak pasti dan data – data yang diperlukan.

Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi  untuk pelaksanaan   eksekusi  pengosongan obyek eksekusi.

Baca Juga :  Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Atas Tom Lembong Terkesan Prematur

Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusi dan kepada pihak-pihak  yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa.

Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan   sebagaimana   Berita   Acara   Eksekusi   Pengosongan   dan Penyerahan Nomor:  1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor:   128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor :   4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.
Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi  untuk pelaksanaan   eksekusi  pengosongan obyek eksekusi.

Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusi dan kepada pihak-pihak  yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa.

Berdasarkan uraian diatas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  WOW!! Transkasi Judi Online Capai Ratusan Triliun, Ini Analisa PPATK

Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dikenal dengan sistem mutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. 

Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *