Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Ranggon

Hukum22 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur didesak segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli lahan makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi usai menerima laporan dan pengakuan orang dalam adanya perkara kasus itu.

“Berdasarkan hasil konfirmasi, penggali kubur memberikan keterangan bahwa lahan makam diperjual-belikan seharga Rp2,5 juta per titik. Penggali kubur juga menyatakan kasus jual beli lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon telah terjadi bertahun-tahun, namun penyidikan perkara ini belum ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Denni Lubis dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Pihak Kejaksaan, kata Dennis harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara itu. ” Data yang kami miliki tiga nama terindikasi terlibat disitu, yakni M eks Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon, G Kasatpel TPU Pondok Ranggon yang saat ini menjabat dan J Pekerja Harian Lepas (PHL) TPU Pondok Ranggon yang ditugasi mengumpulkan uang yang diberikan masyarakat ahli waris jenazah, ” katanya.

Baca Juga :  Keberhasilan Ungkap Jaringan dan Gagalkan Peredaran Narkotika pada Periode Awal 2025

Untuk itu, kata Dennis pengusutan lebih lanjut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan jika pengusutan perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap atau P21, tersangkanya ditahan dan di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dennis yang sehari-hari seorang jurnalis bertugas mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita melalui media digital

juga menduga ada indikasi telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses jual beli lahan yang dilakukan oleh Kasatpel dan J. Diduga, dalam proses penerbitan surat kematian, serta izin terkait dilakukan secara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para petugas,” imbuh Dennis.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Kejagung Sosialisasikan Program "Jaga Desa" dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa

Selain itu, Dennis menilai proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian. Dennis menjelaskan, dirinya menduga bahwa penerbitan dokumen kematian ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam jual beli lahan.

Masih terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, Dennis juga meminta Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Dwi Ponangsera untuk menindak tegas dengan memecat pejabat dan PHL yang terindikasi korupsi baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi di TPU Pondok Ranggon.

“Kasatpel dan PHL digaji pemerintah dengan upah besar tujuannya agar tidak menyelewengkan jabatannya dengan tidak terpuji. Jadi, Kasudin perlu ketegasan terhadap anak buah yang mengambil uang dari ahli waris jenazah,” katanya.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar Keimigrasian, Belasan WN Nigeria Diamankan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKJ Jakarta diharapkan juga melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat TPU dan PHL. ” PHL kan gajinya hanya Rp4,3 juta sebulan tapi hartanya melimpah, tentu ini dipertanyakan, ” ucapnya.

Pada Rabu (16/7) sore, kata Dennis, J mengaku menerima sejumlah uang dari masyarakat yang memakamkan sanak saudaranya di TPU. Tak cuma itu, J juga mengaku menerima uang jasa tukang gali kubur.

Penulis : Dennis Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *