EDISINEWS.ID | JAKARTA – Menjelang hari raya idul Fitri smua warga masyarakat yang beragama islam antusias menyambut datang nya hari kemenangan tersebut. Salah satunya dengan mengumpulkan pundi pundi rupiah yang akan di gunakan untuk merayakan bersama. Sanak keluarga.
Namun, dalam mancari pundi pundi rupiah tersebut masih ada saja oknum oknum yang mengatas namakan ormas atau lembaga tertentu untuk meminta jatah tunjangan hari raya (THR) kepada pengelola usaha yang ada dengan cara cara yang tidak baik bhkan masuk kedalam indikasi pemerasan.
Dengan melihat kondisi tersebut Kapolres pelabuhan Tanjung Priok
AKBP Martuasah H Tobing di Jakarta, Kamis (20/3), mengatakan, akan menindak tegas para oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha di kawasan Pelabuhan Tanjung priok dengan cara paksa.
“Apapun bentuk dari pemaksaan kehendak yang terjadi. Itu melanggar hukum dan akan di proses sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku,” ujar nya.
Martuasah pun menambahkan mengatakan penindakan ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ormas-ormas ini yang meminta uang THR dengan cara pemerasan.
Perintah presiden bapak Prabowo Subianto dan pa kapolri jelas. Tindakk tegas segala bentuk tindak pidana termasuk pemerasan” lanjut nya
Martuasah pun mengimbau kepada semua pelaku usaha yang berada di bawah hukumnya untuk tidak memberi uang THR kepada anggota ormas yang datang ke tempat usahanya. Dan skira nya pun sudah mengarah ke pemerasan jangn sungkan dan segan apa lagi takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian Yang tercatat di nomor panggilan kepolisian 110 atau langsung ke Mako polres pelabuhan Tanjung Priok. Tegas nya.
“Jangan pernah takut melaporkan para oknum anggota ormas yang meminta paksa kepada pihak kepolisian karna kita akan langsung respons cepat dan juga kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Feri