EDISINEWS.ID | JAKARTA – Warga sekitar Sunter Agung mengeluhkan terkait adanya Juru Parkir (Jukir) liar di depan VADEL, JL Agung Indah 3 No 22 RW 14 Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu 24 September 2025.
Warga sekitar berinisial A (57) juga mengeluhkan adanya Jukir liar dan mobil terparkir di depan jalan yang dinilai sangat mengganggu lalu lintas dikawasan tersebut. Bahkan, menurut (A) aktivitas tersebut menimbulkan kemacetan pada saat pulang kerja.
Warga Sunter Agung berinisiial A (57) ini juga membeberkan bahwa keberadaan jukir liar di wilayah RW 14 JL Agung Indah 3 sangat menggangu aktivitas warga yang mau bekerja atau pulang kerja warga Sunter Agung dan sekitarnya.
“Ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” kata A kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, puluhan kendaraan terparkir secara sembarangan di area yang semestinya menjadi ruang terbuka bagi warga. Ironisnya, praktik ini diduga dikelola oleh pihak tidak resmi dan bahkan melibatkan oknum-oknum juru parkir liar.

Pernyataan terkait kondisi ini pun menuai adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum petugas yang. Sehingga, hal yang seharusnya ditertiban, malah justru terkesan dibiarkan.
Padahal, Pasal 25 ayat (1) huruf a dan d Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi seperti berdagang atau parkir tanpa izin. Sanksi atas pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 61, yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga denda.
Praktik parkir liar di bahu jalan lahan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat. Warga kehilangan akses terhadap ruang publik yang seharusnya bebas dari kepentingan komersial.
Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dinas Perhubungan ,UP Parkir Jakarta Utara, dan aparat penegak hukum menindak tegas pelanggaran ini serta mengusut keterlibatan oknum dalam praktik pungli.
“Saya berharap kepada pemerintah Dishub DKI Jakarta dan UP Parkir Jakarta Utara, serta dinas -dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan warga sekitar terkait Jukir liar tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan Jakarta Utara belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah wartawan masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Penulis : Cardi S