Apakah BP Batam atau pemko Batam, diduga Menyerobot Kampung Tua kampung Tengah untuk Kepentingan Perusahaan…?

Berita, Hukum/Kriminal3975 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id, Batam – Alamak..!!, sungguh mengerikan urusan tanah di kota Batam semakin hari semakin bertambah permasalahan, bukan saja hutan lindung dapat di aplikasikan oleh BP Batam, sekarang merambah kepada kampung tua, yang sejatinya tidak boleh karena telah menjadi milik bersama masyarakat dan bukan HPL nya BP Batam, hanya untuk kepentingan perusahaan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Dan konon katanya perusahaan tersebut milik Rudi yang saat ini masih menjabat walikota Batam dan ex officio BP Batam, jika hal ini benar,maka inilah yang di sebut penyalahgunaan kekuasaan.Berdasarkan data yang di terima oleh Redaksi media, kampung tua kampung Tengah kota Batam, dimana tanah dengan luas 11.680 M2, telah dialokasikan kepada PT Secuderia sport motor, tanpa persetujuan sebelumnya dari masyarakat setempat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kelembagaan, Ketua KI DKI Jakarta Kunjungi Komisi Informasi Jawa Barat

Akan hal tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, apalagi jika benar pemilik perusahaan PT Secuderia motor sport adalah milik Rudi,tentu menjadi presiden buruk dan contoh yang tidak patut bagi seseorang pemimpin yang masih berkuasa, untuk kepentingan pribadi menggunakan kekuasaan, dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Menurut Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kepada media mengatakan,ini presiden buruk jika BP Batam yang mengalokasikan lahan tersebut kepada PT Scuderia motor sport, sebab diluar HPL BP Batam, BP Batam dapat di kategorikan A BUSE Of Power, masyarakat bisa melakukan upaya hukum, karena yang mereka lakukan perbuatan melanggar hukum.

Lanjut Ismail,somasi BP Batam agar mencabut kembali lokasi tersebut,jika tidak lakukan upaya hukum PTUN,dan Ombudsman RI dapat bertindak, karena syarat dugaan Mall administrasi jika pemerintah kota Batam yang mengalihkan kepada perusahaan,Pemko Batam juga dapat di kategorikan sama seperti Bp Batam, karena HPL kampung tua dapat di revisi atas persetujuan masyarakat, bukan pemko Batam, atau pun Lurah maupun RT / RW.Apalagi informasi yang kita dapat yusfa hendri menurut pengakuan RW seakan melakukan pengancaman melalui telepon.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Ajak Warga Waspada Hoax di Media Sosial Jelang Pilkada 2024

Dan saat dikonfirmasi RW oleh media hasil kesepakatan warga mereka menolak lokasi tersebut diukur dan rumah di inventarisasi serta menolak kampung tua untuk di PL kan.

Hirmawansyah

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *