EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi.
Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga.
Hal itu disampaikan JAM-Intelijen Dr. Rida Manthovani pada Senin 20 Januari 2025 saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam paparanya Rida mengatakan, bahwa Program “Jaga Desa” hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur. Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai Rp71 triliun pada tahun 2024, dengan tingkat penyerapan 99,95%.
“Program jaga desa bertujuan untuk meminimalisir adanya penyelewengan dana pembangunan desa yang mencapai nominal Rp 71 triliun yang di peruntukan untuk 74.574 dengan penyerapan 99.95 persen,” terang Rida.

Rida menambahkan, Program “Jaga Desa” tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yaitu, memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa.
Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan laporan pengaduan. Dan penegakkan hukum mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens-rea) dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan yang muaranya menghambat pembangunan desa.
“Program jaga desa meliputi kegiatan pengawalan pengelolaan dana pemerintah juga dan memimalilsir permasalahan yang terjadi pada. Aparatur desa. Dan mengutamakan cara preventif dalam menerima laporan,” ujar Rida.
Rida menjelaskan, Adapun fokus utama program Jaga Desa yaitu Penguatan Kapasitas SDM Desa – melalui penyuluhan hukum dan pelatihan. Aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif – Kejaksaan berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan.
“Pengelolaan Berbasis Teknologi – Peluncuran aplikasi “Jaga Desa” memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dengan sistem berbasis data.
Restorative Justice – Rumah Restorative Justice digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara damai. Sambung Rida.
Diakhir Rida mengajak untuk menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat.
“Mari jadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi para aparatur desa dan masyarakat desa untuk berkonsultasi dan bersinergi dalam memecahkan berbagai permasalahan yang ada di desa,” pungkas Rida
Penulis : Feri