Enam Orang Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Berhasil Ditangkap dan 1 Orang DPO

Kriminal129 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|JAKARTA – Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara berhasil tangkap 6 orang terduga DRS (18th), MY (19 th), AS (19th),K (21th), RDM (20th), MRMA (20th) dan DM masih (DPO), dan ke enam terduga pelaku penyerangan terhadap anggota Polri dengan menyiramkan air keras pada hari Senin 2 Desember 2024 pukul 04.30 WIB di Pertigaan Kolong Tol Tanah Merdeka Jl. Kalibaru Barat RT 013/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Rabu (04/12/2024).

Dalam kejadian tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol H. Ahmad Fuady menjelaskan awal kronologis kejadian, berawal dari anggota kami Bhabinkamtibmas Aipda Ibrohim Polsek Cilincing bersama jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 dan pada saat KRYD situasi aman dan kondusif sampai pukul 03.00 WIB pagi dini hari.

Baca Juga :  12 Anak Panti Asuhan TKP Pencabulan Tangerang di Amankan ke Save Home

Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing Aipda Ibrohim kelurahan Semper Barat beristirahat sebentar sambil menunggu sholat shubuh, dan setelah sholat shubuh anggota kami melakukan kegiatan lingkar wilayah kembali untuk memastikan wilayah aman, kondusif bagi masyarakat.

Pada saat itu ke 6 terduga pelaku yaitu sedang berkumpul – kumpul dan akan melaksanakan aksinya tawuran, mereka berjanjian dan sedang menunggu lawannya di wilayah kandang Sapi. Pada saat itu Bhabinkamtibmas Polsek Cilincing memberikan imbauan kepada para terduga pelaku untuk membubarkan diri dengan memberikan peringatan, pada saat itu pula ke 6 terduga pelaku mengambil gayung dengan berisikan air keras dan menyiramkan ke anggota kami Aipda Ibrohim dan warga sipil bernama Mohammad Yahya korban dibawa ke RSUD Koja.

Baca Juga :  Terkait Pengeroyokan Wartawan Kompas TV, Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka

Ke 6 terduga pelaku disangkakan dengan pasal 214 KUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun, penerapan pasal 170 ayat (1) dan ( 2) KHUPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 tahun dan penerangan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun penjara, dan Pelaku terduga DM segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *