EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) serahkan dua tersangka beserta barang bukti pada kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka tersebut berinisial Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) yang tidak lain adalah ibunda dari Ronald Tannur. Kedua orang tersebut di dakwa dalam kasus penyuapan atau grativikasi sebagai upaya vonis bebas Ronald Tannur yang terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/1) menerangkan, Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1).
“Ya serah terima tersangka berikut barang bukti sudah laksanakan pada kepada JPU Rabu kemarin” ujar Harli.
Harli menambahkan, penyerahan dua tersangka kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.
“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Menurut informasi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 4 November 2024 mengatakan, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” terang Qohar
Pada akhirnya, masih dikatakannya, disepakati biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya dikemudian hari.
“LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” urainya.
Qohar menambahkan, sebesar 1,5 milyar dana yang sudah diberikan merizka kepada Lisa secara bertahap dan Lisa pun menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. Yang kesemua itu digunakan untuk diberikan kepada hakim yang menangani kasus Ronal Tannur (RT).
Saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penulis : Feri