DPHK Provinsi DKI Jakarta akan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di TPU Pondok Ranggon Jaktim

Berita50 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memastikan bahwa akan menyelidik kasus dugaan korupsi di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon. Penyelidikan dilakukan setelah DPHK menerima laporan dari masyarakat.

“DPHK memastikan akan mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah tokoh di TPU Pondok Rsnggon,” kata seksi data dan informasi DPHK Provinsi DKI Jakarta, Putri Meliana, Rabu (30/7).

Putri mengatakan, saat ini Kepala DPHK Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri sedang berduka, ayahandanya meninggal dunia. “Jadi, pejabat-pejabat termasuk Kepala bidang Data dan Informasi DPHK Provinsi DKI Jakarta, Obi sedang di rumah duka,” ujarnya kepada Editor Indonesia,com dan Kepala Biro Jaktim Edisinews.id di Kantor DPHK Jalan KS. Tubun Nomor 1 RT 002 RW 05 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kebijakan Batas Usia Ketua IPSI Jakut Menuai Protes dari Berbagai Kalangan

Nanti, sambung Putri laporan-laporan tersebut akan dilaporkan.Nanti juga akan dilakukan pengumpulan data hingga memintai keteramgan para pihak terduga. “Menindaklanjuti laporan masyarakat, DPHK akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan sejumlah data dan permintaan keterangan pada pihak-pihak terkait adanya dugaan korupsi di TPU Pondok Ranggon,” kata Putri.

Sementara itu, Jalampong menjelaskan pelaporan dugaan kasus korupsi di TPU Pondok Ranggon itu terkait laporan beberapa penggali kubur.

“Tentu DPHK harus memeriksa pihak terduga. Terduga adalah Marton Sinaga eks Kepala TPU Pondok Ranggon yang kini menjabat sebagai Kepala TPU Pondok Kelapa dan Kepala TPU Pondok Ranggon Gregerius Damanik serta Jayadi, seorang pekerja honorer yang diperbantukan sebagai administrasi TPU Pondok Ranggon,” katanya.

Baca Juga :  Panjatkan Syukur di HUT Ke-5 Media Online Mitra TNI Polri, dan Bagikan Sembako kepada Jurnalis

Jalampong menjelaskan, betdasarkan laporan penggali kubur, ada sejumlah liang lahat yang diperjualbelikan untuk penguburan jenazah baru dengan nominal Rp2,5 juta. Kasus dudah terjadi 6 tahun silam.

“Pengakuan penggali kubur ini dapat dikembangkan sebagai bukti permulaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan atau seperti apa,” ungkap dia.

Jalampong mengungkapkan penyelidikan kasus ini sangat penting. Hal itu dinilai sebagai bagian dari transparansi. “Karena, yang penting bagi publik adalah siapa pun bisa melapor yang penting atas pelaporan tersebut, ya DPHK harus transparan terkait pelaporan tersebut,” sebut dia.

Dia menyebut unsur penting dalam proses hukum adalah pembuktian dan DPHK tetap harus menyampaikan kepada masyarakat. “Apalagi Jayadi (Kaki tangan dari Marton Sinaga dan Gregerius Damanik) telah mengakui perbuatannya itu bahwa dia menjualbelikan liang lahat untuk pemakaman jenazah baru Rp2,5 juta per liangnya. Jayadi sendiri juga telah mengakui memungut biaya gali kubur Rp500 ribu-Rp1 juta per ahli waris,” terangnya.

Baca Juga :  KI DKI Jakarta Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Seribu, Bahas Tata Kelola Layanan Informasi di Era Digital 

Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera, namun tak ditanggapi. Sebelumnya juga Marton Sinaga dan Gregerius Damanik sudah dicoba dikonfirmasi namun Marton dan Gregerius justru mengundang preman dan Kepala TPU Pindok Ranggon bayangan, Hambali untuk mengusir para jurnalis.

Penulis : Dennis L

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *