EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Maraknya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai bermunculan dibeberapa wilayah di Jakarta Utara. Diantaranya, Tanjung Priok, Koja, Kapuk Muara, Pademangan, Cilincing dan sekitarnya. Pasar tersebut dapat ditemukan Kedai-kedai atau warung Kecil hingga Toko serta Grosir.
Bisa diketahui dari penelusuran tim Edisinews.id, dimana ditemukan ada banyak merek “Rokok Tanpa Cukai” di salah satu penjual rokok di wilayah Jakarta Utara. Pada Senin, tanggal 27 Januari 2025.
“Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jakarta Utara ini sudah bukan hal baru tapi seolah tidak menjadi prioritas dari pihak Bea Cukai serta Pihak-pihak terkait. Padahal Jelas Tugas (BC) adalah mengontrol keluar masuknya produk atau barang dan soal ini mutlak harusnya jadi prioritas karena ini soal Pita Cukai,” laporan Tim Edisinews.id dilapangan.
Terkait demikian, apakah ada tutup mata, atau abai. Yang pasti Ini sudah menjadi perbincangan di masyarakat dan sudah diingatkan oleh awak media dari berbagai media online di Jakarta Utara, ini akan tetapi masih belum ada Tindakan tegas dari pihak Bea Cukai Jakarta Utara ini.
Rokok tanpa cukai ini merugikan negara melalui potensi hilangnya pendapatan cukai dan juga membahayakan kesehatan konsumen karena kualitasnya yang tidak diawasi dan berpotensi buruk bagi Masyarakat yang Menghisapnya.
Menurut penelusuran dari awak media ada sosok di balik peredaran Rokok ilegal ini. “Diduga masih ada Oknum Pemain Rokok Non Cukai ini, yang sudah beredar baru-baru ini,” lanjut dari laporan edisinews.id.
Jika kita mengacu pada undang undang sudah jelas para pelaku bisa di jerat dengan undang- undang RI nomor 39 th 2017 pasal 54 tentang Cukai dan undang- undang Perlindungan Konsumen No 8 th 1999,UU kesehatan ,dan ini sangat jelas konsekuensinya.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Ciri-ciri rokok ilegal sebagai berikut:
1. Tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos)
2. Dilekati dengan pita cukai palsu
3. Dilekati dengan pita cukai bekas
4. Dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

JERAT HUKUM PENGEDAR ROKOK ILEGAL
Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
“Apapun ceritanya Tindakan tegas dari Bea Cukai dan pemerintah harus diambil tanpa memandang siapa pelakunya,” ujar salah satu Penjual rokok berinsial M yang tidak mau sebutkan namanya dia mengaku banyak sekali teman teman di sekitarnya mengkonsumsi rokok Non Cukai Ini.
“Kami juga berharap penegakan hukum harus di Buktikan dengan respon yang cepat serta tanggap terhadap isu yang beredar agar semua hal hal yg menyimpang bisa segera terselesaikan demi kemajuan Negara dan memaksimalkan pendapatan negara melalui APBD provinsi DKI Jakarta
Sampai berita ini kami terbitkan Kami masih terus berusaha menemui dan menghubungi pihak Bea cukai serta pihak-pihak terkait dengan tujuan konfirmasi.
(Red)
Menurut saya ada mines tidak masuk kas negara karena non cukai dan mungkin belum masuk lep tuk mengetahui kadar tar n nikotin nya
Tapi + juga banyak rakyat bawah yg penghasilan kecil dan penganggaran bisa merasakan karena mereka pecandu rokok
Ekonomi kerakyatan yang sedang dikedepankan dan di dengung”kan oleh presiden Prabowo jg nyata dirasakan oleh pedagang kecil itu
Tetap Semangat untuk Indonesia yang lebih sejahtera