Dorong Transparansi Aset Daerah, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Beri Rekomendasi Keterbukaan Informasi ke BPAD

Pemerintahan75 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, melakukan visitasi ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta yang diterima Plt. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Didiek Budi Cahyadi, di Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024 serta mendorong BPAD mencapai kategori “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi di masa mendatang.

Dalam E-Monev 2024, BPAD DKI Jakarta memperoleh kategori “Cukup Informatif.” Menanggapi hal ini, Luqman Hakim Arifin menyatakan bahwa visitasi tersebut bukan sekadar pertemuan formal, melainkan kesempatan untuk berdiskusi dan mengevaluasi progres pelayanan informasi ke depan.

Baca Juga :  Ariza Patria: Kementerian Desa Dukung Efisiensi Anggaran yang Dilakukan Presiden Prabowo

“Momentum ini bukan hanya sekadar pertemuan formal, tetapi kesempatan berdiskusi agar pelayanan informasi BPAD ke depan dapat lebih baik,” ujar Luqman.

Ia menyoroti masih banyaknya badan publik yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Kurangnya sosialisasi menjadi tantangan tersendiri, sehingga KI DKI Jakarta terus melakukan kunjungan ke berbagai badan publik.

“Keterbukaan informasi jangan hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan dalam mengelola data dan informasi guna menunaikan hak publik. Ini menjadi momentum bagi BPAD untuk menata kelola data dan informasi sebagai bagian dari manajemen reputasi. Dengan demikian, dapat terlihat mana data yang sering diminta publik dan mana yang menjadi permasalahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Luqman juga menekankan pentingnya pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setiap tahun. Selain itu, ia berharap BPAD sebagai pengelola data dan aset dapat lebih optimal dalam menata kelola informasi.

“Data aset harus dikelola dengan baik. Mana yang terbuka harus diperbarui secara berkala, sementara data yang tertutup harus dijaga dan dikomunikasikan sebagai bagian dari manajemen reputasi. Sebagai aset pemerintah provinsi, hal ini harus dijaga bersama.” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Didiek Budi Cahyadi, menyampaikan bahwa BPAD berkomitmen untuk terus mengembangkan keterbukaan informasi.

“Bukan berarti kami tidak ingin terbuka, tetapi ada hal-hal yang harus dijaga bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip, BPAD terus berupaya mengembangkan sistem informasi agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah,” ujar Didiek.

Baca Juga :  226 Badan Publik di Jakarta Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Lanjutnya, Saat ini, BPAD tengah menyusun roadmap yang berhubungan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan. Dengan adanya visitasi ini, diharapkan BPAD DKI Jakarta dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan mencapai kategori “Informatif” dalam penilaian keterbukaan informasi di masa mendatang.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *