Dituding Sulap Hutan Jadi Kebun, Ationg: Bukan Saya Sulap Hutan Jadi Kebun, Tapi Kebun Saya yang Disulap Jadi Hutan Lindung!

Hukum/Kriminal87 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BELITUNG – Dengan nada tegas dan penuh emosi, Dedy Hernandie alias Ationg akhirnya angkat bicara. Dirinya membantah tudingan atas dirinya yang dikatakan telah mengubah kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, menjadi kebun kelapa sawit.

Menurut keterangannya, justru sebaliknya, pria yang sudah menetap secara turun-temurun sejak tahun 1902 ini mengaku kebun miliknya yang tiba-tiba “disulap” menjadi kawasan hutan lindung tanpa pemberitahuan.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena sudah membuka kasus ini. Tapi tolong, jangan biarkan berita yang tidak benar berkembang. Bukan saya yang menyulap hutan lindung jadi kebun, tapi kebun saya yang disulap jadi hutan lindung,” ujar Ationg saat dihubungi via telepon, Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga :  Operasi Premanisme di Wilayah Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Amankan 21 Orang

Ationg mengungkapkan, semuanya bermula dari keluarnya SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 pada 1 Oktober 2004, yang merevisi batas kawasan hutan. Revisi ini membuat sebagian kebun kelapa sawit miliknya yang telah ia tanam sejak 2002 tiba-tiba masuk dalam peta kawasan HLP.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2012, muncul lagi SK No. 789/Menhut-II/2012 yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

“Bayangkan, puluhan tahun saya tinggal di sana. Lalu suatu hari, tanpa surat, tanpa pemberitahuan, tempat tinggal dan kebun keluarga saya malah diklaim jadi kawasan hutan lindung oleh pemerintah,” ungkap Ationg dengan suara berat menahan geram.

Ationg bahkan mengaku telah menunggu penjelasan resmi dari pemerintah selama puluhan tahun, namun yang ia dapat hanyalah tudingan sepihak. “Tahun 2016 saya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel. Tapi saya tidak tinggal diam. Saya datangkan saksi ahli kehutanan, dan dia pun heran masak kawasan hutan lindung bisa ada kompleks pemakaman di dalamnya?,” imbuhnya.

Baca Juga :  TNI AL Transparansi Tangani Perkara Pembunuhan dengan Rekonstruksi Terbuka

Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan, HLP adalah kawasan suci yang tak boleh diganggu sedikit pun bahkan mematahkan dahan pohon pun dilarang. Namun di lokasi tersebut justru terdapat makam warga, yang seharusnya membuktikan bahwa wilayah itu sudah lama dihuni dan dikelola masyarakat, jauh sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung.

“Jangan jadikan rakyat sebagai korban. Saya lahir di situ, besar di situ, sekolah di situ. Semua orang tahu siapa saya dan bagaimana sejarah kebun itu,” lanjut Ationg.

Penyidikan Dihentikan karena Tak Cukup Bukti

Usai melalui proses panjang, Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2016 menghentikan penyidikan terhadap Ationg. Dalam surat ketetapan No. S.TAP/11/IX/2016/Dit Reskrimsus, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta ahli pidana, tidak ditemukan cukup bukti yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.

Baca Juga :  Beredar Belasan Nama Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pemerasan DWP 2024

“Jadi sudah jelas, saya tidak bersalah. Yang terjadi justru kebun saya yang diambil alih secara sepihak dan dijadikan kawasan hutan lindung,” tutup Ationg.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *