Dishub Kec Gambir dan Satpol PP Adakan Giat Penertiban Parkir Liar dalam Rangka Menyambut Adipura 

Berita72 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Giat penertiban parkir liar dalam rangka menyambut Adipura , melalui Petugas Gabung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Gambir beserta Satpol PP Kecamatan Gambir ,melakukan penertiban parkir liar diatas trotoar di kawasan Jalan Lamatang belakang sekolahan SDN 02 Cideng Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh kasatpel perhubungan Kecamatan Gambir, Bapak Firdaus Burhanudin, SH.MH. Dirinya mengatakan bahwa kegiatan dengan melibatkan 20 petugas gabungan tersebut dalam rangka menyambut piala Adipura untuk menertibkan Kawasan dari kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar tersebut.

“Dan belakangan, ini keberadaan parkir liar yang di atas trotoar itu dikeluhkan oleh masyarakat serta pengguna pejalan kaki di kawasan Jalan Limatang Cideng Jakarta Pusat,” ucapnya.

Baca Juga :  Tinjau Langsung Jalan Kalijati yang Rusak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali Bereaksi

Firdaus juga menjelaskan, dari penertiban ini dilakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 6 unit yang terparkir sembarangan di atas trotoar atau pun di bahu jalan sehingga dilakukan pengangkutan kendaraan roda dua.

“Dengan penertiban parkir liar ini, diharapkan kedepan masyarakat memparkirkan kendaraan mereka di gedung dan tempat parkir yang sudah disediakan di kawasan jalan suriopronoto yang ada rambut-rambau parkir,” jelasnya.

Firdaus Burhanudin Kasatpel Perhubungan Kecamatan Gambir mengatakan, aktivitas parkir liar ini menjadi prioritas utama untuk menyambut piala Adipura di kecamatan Gambir serta potensi mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Serta pada saat penindakan terhadap parkir liar di atas trotoar dihadiri oleh Arif sebagai manpol Satpol PP Kecamatan Gambir beserta jajaran Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Tidak Bernyali Hadapi Wartawan, Kejari Padangsidimpuan bersama Kasinya Tinggalkan Kantor

“Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ( Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruangan Milik Jalan (Pasal 12),” tuturnya.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *