EDISINEWS.ID , Batam (01 .07. 2024), Aktifitas Cut and Fill yang berada di belian batam kota sangat meresahkan penguna jalan disebabkan tanah yang di angkut berserakan tercecer di jalan utama diduga tidak mengantongi izin dan di lokasih tidak terdapat plank proyek selain itu di lokasi terdapat beberapa alat betat yang sedang bekerja dan juga mobil dam truck yang lalu lalang memasuki dan keluar di area proyek tersebut .
Pada saat media berada di lokasi salah satu pekerja yang ada di posko penjagaan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan kepada media bahwa matrial tanah ini di bawak ke ocarina. Untuk lebih jelasnya lagi bapak bisa menghubungi bapak ( R ) selaku pengawas
Saat media menghubungi bapak ( R ) handphonenya tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi
Dalam hal ini mengacu pada UU no 23 tahun 2009 tentang ” perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
, serta permen lingkungan hidup no 27 tahun 2012 tentang ” lingkungan hidup “.
Serta menurut UU no 4 tahun 2009 ditegaskan setiap orang yang menampung , memanfaatkan , melakukan pengelolahan pemurnian , pengembangan , pemanfaatan , pengangkutan , penjualanan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau ijin lainnya , secara tegas sesuai intruksi UU di denda 100 milyar dan penjara 5 tahun.
Untuk itu diminta kepada polda kepri , polresta barelang dan badan pengusaha batam BP Batam serta dinas lingkungan hidup DLH untuk menindak lanjuti langsung ke lapangan didaerah belian batam kota .
Hirmawansyah