Diduga Melanggar ijin Dengan Adanya Perjudi Bola Pimpong di Bombastic

Hukum/Kriminal122 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id, Batam – tempat hiburan malam bombastis yang terletak di sei jodoh, diduga melanggar ijin, karena ijin yang di tertibkan hanya untuk hiburan malam, tetapi ada usaha bola Pimpong yang disinyalir adalah permainan judi.

Dalam hal ini, tentunya kita berharap instansi terkait dapat menindak, karena bola pimpong adalah jenis permainan tebak angka, katagori permainan judi.

Saat media konfirmasi dengan Kapolsek Batu Ampar di wilayah hukumnya di dugaan judi bola pimpong tepatnya di PUB & Karaoke Bombastis kapolsek mengarahkan awak media untuk menghubungi kanit reskrim akan tetapi kanit reskrim belum menjawab WA awak media

Untuk permainan judi bola pimpong para pemain minimal memasang taruhan paling sedikit atau paling kecil taruhanya Rp 10.000 dengan menebak satu angka dalam banyaknya angka berjumlah 24 .

Baca Juga :  Oknum Dokter Obgyn di Garut Lecehkan Pasien, Raba Dada saat USG

Ditempat terpisah awak media menjumpai salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkanamanya mengatakan memang benar adanya pemainan judi bola pimpong di bombastic ini

Kalau untuk melakukan tindakan hukum sebenarnya tidak lah sulit bagi aparat penegak hukum untuk menindak praktek perjudian bola pimpong dilokasi tersebut dengan jaminan ada keseriusan dari pihak terkait untuk memberatasnya.

Awak media terus mengali informasi dan pendapat dari kapolsek batu ampar melalui kanit reskrim, sampai berita ini di naikan belum ada jawaban dari pihak polsek batu ampar.

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *