DePA-RI Dukung Presiden Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum

Hukum20 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Untuk Mendukung Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto salah satunya reformasi hukum, mendapat dukungan Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M. Mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu meminta Presiden untuk tidak ragu/tidak setengah hati dalam melaksanakan reformasi hukum. Hal ini akan menjadi legacy Presiden Prabowo jika dilaksanakan secara maksimal dan konsisten.

Dukungan itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) se Kalimantan Selatan. Pelantikan yang diadakan di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi, SH, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, (ULM) Banjarmasin hari Senin, 3 November 2025 dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum ULM, Kaprodi Pasca Sarjana ULM maupun Wakil Dekan serta para praktisi hukum di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Rutan Salemba, Anggota DPR RI Bentuk Panja 

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi Yazid mengingatkan: Pertama, advokat mempunyai tanggung jawab besar dalam menyuarakan penegakan negara hukum dan demokrasi. Jadi advokat diharapkan ikut berperan aktif untuk tegaknya demokrasi, negara hukum, terciptanya clean government, kesejahteraan seluruh rakyat serta juga ikut mengarahkan tujuan kehidupan berbangsa bernegara. Advokat hendaknya jangan hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan dipertontonkan secara telanjang. Luthfi menyerukan kepada advokat: bersuaralah!

Kedua, di era digital ini advokat perlu memanfaatkan medsos ( FB, IG, Twitter, X dll ) secara bijak dan bukan hanya menjadi “badut-badutan” yang tidak bermutu atau hanya untuk pamer dunia glamor.

Saat ini pengaruh medsos sangat luarbiasa, bahkan bisa melebihi media. Nah dalam memanfaatkan medsos itu perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal yaitu: jangan menulis/menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang/pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, tidak boleh mengadu-domba, jangan mengkambing-hitamkan orang lain, dan last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah. Apa yang sudah kita tuliskan/tayangkan di medsos itu sejatinya sudah menjadi milik dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya.

Baca Juga :  Diduga Pemilik Cafe Sajem Kojem Tak Hiraukan Surat Imbauan Kelurahan Cilincing

Ketiga, advokat harus turut mrmbantu penguatan civil society demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya bidang hukum dan aparatur negara, sehingga terwujudnya keadaan negara yang semakin tidak korup.

Hal ini sejalan dengan tekad Presiden RI Prabowo Subianto yang belakangan ini melalui kejaksaan agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia. Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Prabowo ini. Bukan karena Prabowonya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden negeri ini yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal.

Dan Keempat, Luthfi Yazid yang didampingi oleh Sekjen DePA-RI Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Nizar Tanjung, pengurus DePA-RI Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi, berpesan agar advokat DePA-RI pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat.

Baca Juga :  Tegas! 3 Anggota Polda Gorontalo Dipecat Secara Tidak Hormat, Pelanggarannya Tak Main-main

Penulis : Cardi S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *