Carut Marut Anggaran Banprov Desa Sampiran Dipertanyakan

Pemerintahan273 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID|KABUPATEN CIREBON – Anggaran Banprov untuk rehabilitasi di Desa Sampiran, Kecamatan, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Persoalan ini muncul akibat ketidaksinkronan informasi terkait besaran dana yang diterima oleh desa tersebut untuk proyek rehabilitasi Aula Desa.Jam at 08-11-2024

Kuwu Sampiran, sujito dalam wawancaranya dengan sejumlah awak media menyampaikan bahwa anggaran yang diterima untuk rehabilitasi Aula Desa sekitar 60 juta rupiah. “Anggaran Banprov itu kisaran 60 jutaan, Mas,” ujar Sujito..

Namun, pernyataan berbeda muncul dari anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sampiran, AH. Saat dikonfirmasi mengenai anggaran tersebut, AH mengatakan bahwa dana yang dialokasikan untuk proyek rehab Aula Desa hanya sebesar 36 juta rupiah. “Anggaran Banprov untuk rehab Aula desa yang mencakup plafon dan pagar besi yang tidak terlalu panjang itu hanya 36 juta saja ,” jelas AH.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan Lakukan Tanam Padi Gogo di Mojokerto

Pernyataan AH pun membuat pihak media terkejut, sehingga untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media kembali menanyakan kepada Sujito, yang tetap mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut mencapai sekitar 60 juta rupiah. Namun, AH dengan tegas menjawab, “Kuwu ngerti apa, kang ngerti kuh Kita,Kang ngerjai pegaweane kita,” yang artinya “Kuwu tidak tahu apa yang saya tahu, yang mengerjakan proyeknya juga saya.”

Melihat adanya perbedaan informasi ini, pihak media berinisiatif untuk melakukan wawancara langsung dengan AH. Dalam wawancara tersebut, AH kembali menegaskan bahwa anggaran Banprov untuk rehabilitasi plafon desa hanya sebesar 36 juta rupiah.

Ketidak sinkronan anggaran ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan berbagai pihak. Sebagai langkah selanjutnya, pihak media berharap agar Pemerintah Kabupaten Cirebon dapat memberikan klarifikasi terkait perbedaan informasi ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Banprov di Desa Sampiran.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024 Mahkamah Agung RI: Laporan Kinerja dan Prestasi

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perbedaan anggaran yang diterima untuk kegiatan rehabilitasi Aula Desa tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. (Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *