Belasan Oknum Polisi Dugaan Pemerasan di DWP Sidang Etik Hari ini

Hukum293 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Lanjutan dari kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polri terhadap WN Malaysia pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) kini memasuki babak baru.

 

Diketahui, pada pada pagi hari ini Selasa (31/12/2024) sekira pukul 09.00 WIB, 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut menjalani Sidang Etik.

 

Belasan anggota yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu terdiri dari satuan anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek.

 

“Iya benar, hari ini mulai disidang etik, secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Tirto.id, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Jelang HANI 2024, BNN RI Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Besar

 

Dengan tegas Trunoyudo menyampaikan, sesuai komitmen Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disampaikan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, bahwa belasan anggota itu akan diberikan sanksi tegas.

 

Dia juga mengatakan, jika sidang etik hari ini dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini sebagai bentuk transparansi. Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan siapa-siapa yang akan menjadi saksi dalam sidang etik tersebut.

 

“Simultan dan kesinambungan ya itu,” ungkap Trunoyudo.

 

Dilansir Tirto.id, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pun menyatakan bahwa dirinya sudah tiba di Gedung TNCC Mabes Polri untuk menghadiri undangan sidang etik 18 anggota itu. Anak mengungkapkan, sidang etik tidak selesai untuk hari ini.

Baca Juga :  Polda Kepri Musnahkan 2,08KG Sabu, 5,41KG Ganja dan 638 Butir Pil Exstasi : Wujud Komitmen Bersama Perangi Narkoba

 

“Ndak (semua), hari ini cuma beberapa. Mungkin besok, besoknya lagi, kan nggak mungkin juga seharian,” ucap Anam.

 

Diketahui, dalam kasus ini terdapat 18 anggota yang diduga melakukan pemerasan. Seluruhnya telah ditahan pada penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

 

(Kiki/red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed