Bea Cukai Gagalkan Distribusi 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Pakai Bus AKAP

Hukum/Kriminal39 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JATENG – Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan sarana transportasi umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dan mobil pribadi untuk mendistribusikan rokok ilegal antarpulau.

Penyergapan dilakukan pada Kamis (17/07) terhadap bus AKAP di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari dalam bagasi bus, tim menemukan 24 karton rokok ilegal berbagai merek sebanyak 384.000 batang, seluruhnya tanpa dilekati pita cukai.

Keesokan harinya (18/7/2025), dua penindakan kembali dilakukan di lokasi yang sama. Kronologinya, bus AKAP warna hijau dihentikan di rest area KM 424 Jatingaleh, dengan temuan 26 karton rokok ilegal sebanyak 416.000 batang dan 3 karton MMEA ilegal sebanyak 151,20 liter.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, sebuah mobil minibus kembali dihentikan di gerbang Tol Kalikangkung dan kedapatan membawa 148 karton dan 674 slop rokok ilegal, setara 456.800 batang.

“Dari seluruhnya, kami mengamankan 1.256.800 batang rokok ilegal dan 151,20 liter minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,87 miliar dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp952,8 juta,” jelas Megah.

Penindakan ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal semakin berani menggunakan berbagai moda transportasi untuk memperluas pasar. “Kami akan terus memperkuat sinergi intelijen dan pengawasan agar upaya penyelundupan ini bisa ditekan,” pungkasnya.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *