Barikade Gusdur Desak Inspektorat DKI Proaktif Tangani Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Ranggon

Berita104 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Barisan Kader (Barikade) Gus Dur mendesak Inspektorat DKI turun tangan dan proaktif menangani persoalan pungutannliar dan dugaan jual beli lahan pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.

“Jika itu benar berarti pengadaan lahan pemakaman gratis di DKI Jakarta tidak atau belum tertib,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Barikade Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk di Jakarta, Jumat (1/8).

Pasang Haro menyesalkan terjadi praktik jual beli lahan pemakaman dan pungutan liar Masa masyarakat yang berduka dan diliputi petasaan kesedihan dipungut Rp2,5 juta untuk pembelian liang. “Bisa dibayangkan perasaam orang yang berduka seperti apa,” kata Pasang Haro.

Baca Juga :  Tanggapi Pemberitaan di Media Online, Pemilik CV Karya Sidqi: Tidak Sesuai Fakta

Pasang Haro mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Inspektorat mengusut dugaan jual beli lahan pemakaman yang belakangan terjadi di TPU Pondok Ranggon. Munculnya desakan karena adanya keluhan masyarakat mengenai praktik jual beli lahan pemakaman dan pungutan liar di pemakaman Pondok Ranggon.

Warga mengeluhkan adanya praktik pungutan liar dan jual beli lahan pemakaman yang dilakukan oleh oknum di pemakaman yang demikian memberatkan, terutama bagi warga kurang mampu.

Pasang Haro juga meminta DPRD DKI untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menindak tegas praktik pungutan liar dan jual beli di pemakaman tersebut.

“Peran Inspektorat sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan dan program di instansi pemerintah diharapkan proaktif dan mengungkap praktik-praktik yang merugikan warga. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa instansi tersebut beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.” tuturnya.

Baca Juga :  Genta Auto & Sport Selenggarakan Pelepasan Peserta Mudik Bareng Honda

“Keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon harus diawasi, diperiksa, di evaluasi, dan di investigasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam instansi tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan pungutan liar dan jual beli lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon berawal dari keluhan warga yang disampaikan kepada sejumlah penggali kubur.

Kepada penggali kubur, warga menyebut bahwa setiap pemesanan liang harus bayar Rp2,5 juta untuk satu liang. Pembayaran pesanan liang dilakukan dengan transfer ke rekening pegawai PPPK inisial JY untuk diteruskan ke Kasatpel TPU setempat.

Sedangkan transaksi upah gali kubur Rp1 juta tidak lewat transfer melainkan diserahkan langsung dilapangan. Menurut beberapa penggali kubur, pembayaran upah gali kubur usai penguburan pafa sore hari.

Baca Juga :  Aksi Humanis Polwan dalam Mengamankan Perayaan Hari Buruh

Kepada dua jurnalis Jalampong dan Dennis Lubis, pegawai PPPK, JY, saat dikobfirmasi mengakui memungut uang dari sejumlah ahli waris. Namun JY tak bersedia menjelaskan berapa nominal uang yang ditransfer warga ahli waris dan yang diambil langsing dilapangan.

Penulis : Dennis Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *