Bangunan Gudang Tidak Memiliki Izin PBG di Kapuk Muara (CKTRP) Seolah-Olah Tutup Mata

Berita135 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Adanya Sebuah bangunan gudang yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan warga Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Hasil pantauan dilapangan pembangunan yang terus berlangsung tanpa adanya tanda-tanda legalitas yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan warga sekitar.

Menurut informasi yang dihimpun, gudang tersebut sudah dalam tahap pembangunan, namun belum terlihat adanya plang perizinan resmi. Sejumlah warga pun mempertanyakan sikap pihak terkait, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), yang dinilai belum mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.

“Sebaiknya pemerintah segera turun tangan sebelum bangunan ini beroperasi lebih lanjut,” ujar Dani warga Kapuk Muara.

Baca Juga :  Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kasudin CKTRP Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap bangunan tersebut. Warga berharap dinas terkait segera melakukan inspeksi dan memberikan kejelasan hukum atas status bangunan tersebut demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah mereka.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *