Adanya Pedagang Ubi Cilembu dan PKL di Papanggo, Satpol PP dan Dishub Diduga Tutup Mata

Berita112 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Para Pedagang Ubi Cilembu di atas mobil dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pinggir jalan dan membuat pemandangan kurang enak dipandang oleh mata dan terkesan adanya pembiaran dari Satpol PP dan Dishub di sepanjang JL Cincin Utara Papanggo di wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu 5 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan awak media edisinews.id, di lapangan  menjamurnya PKL dan Pedagang Ubi Cilembu di wilayah Papanggo semakin marak, dan semerawut, serta terlihat kurang tertib, Serta tidak adanya penindakan dan Satpol PP dan Dishub tersebut.

Yang paling disayangkan, tidak adanya pengawasan dan penertiban PKL dan Pedagang Ubi Cilembu dari pihak Satpol PP atau Dishub tersebut” dari hasil pemantauan awak media edisinews.id dibeberapa wilayah seolah-olah Aparat kurang peduli lagi terhadap pengawasan terhadap PKL dan Pedagang Ubi Cilembu atau memang sudah lelah, karena semerawut para PKL, dan hal ini menjadi perhatian serius dari Camat , Lurah, Satpol PP dan Dishub” terangnya.

Baca Juga :  Demi Berjalannya Organisasi, Ketum JEMARI Arie Azharie Berikan SK Secara Serentak Kepada 15 DPC Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Sementara warga Berinisial KS (43) tahun yang tidak mau disebutkan namanya mempertanyakan kinerja dari dinas-dinas terkait tersebut” ucapnya KS..

Dan maraknya PKL serta Pedagang Ubi Cilembu yang berjualan di atas mobil serta makan jalan tersebut.

Dan maraknya para PKL dan Pedagang Ubi Cilembu di Papanggo , untuk para PKL sendiri berdasarkan Perda No 8 Tahun 2027 tentang Ketertiban Umum sudah jelas melanggar,

Untuk Pedagang Ubi Cilembu sendiri yang makan Jalan berdasarkan Peraturan Tentang Parkir Liar.
Larangan tentang parkir liar tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat empat mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

 

PKL di Papanggo. (Cardi S).

Meskipun begitu, jangan hanya sekadar takut dengan denda. Kalau dipikir-pikir, ada banyak risiko lain dari parkir liar loh, misalnya:

pengguna jalan menjadi tidak nyaman karena terhalang kendaraan;

1- arus lalu lintas terganggu;

2- keamanan kendaraan berkurang; dan

3- meningkatkan potensi kecelakaan.
KS, sebagai warga meminta kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, serta jajarannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menertibkan PKL dan Pedagang Ubi Cilembu yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Serta para Pedagang Kaki Lima PKL dan Pedagang Ubi Cilembu sudah jelas mengganggu ketertiban umum serta keindahan kota, Selain itu juga sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.dan menjadi semrawut,” ungkap KS.

Baca Juga :  Sebanyak 34 Anggota LMK Se Kecamatan Pademangan Diresmikan, Dengan Masa Bakti 2024-2029

“Dengan adanya kesemrawutan ini mempertanyakan kinerja dari dinas-dinas terkait seperti Satpol PP dan Dishub dari tingkat Kelurahan, tingkat Kecamatan, tingkat Walikota, tingkat Provinsi DKI Jakarta,” Katanya.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *