EDISINEWS.ID | SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengeluarkan himbauan tegas kepada kepala daerah di 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kondisi darurat sampah. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/0006574 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan satuan tugas (Satgas) darurat sampah di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Widi Hartanto, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah akselerasi untuk mempercepat penuntasan persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Meski demikian, dari total 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hingga saat ini baru tujuh daerah yang resmi membentuk Satgas Darurat Sampah. Ketujuhnya adalah Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan.
Luthfi menekankan bahwa percepatan pembentukan Satgas ini sangat penting mengingat ancaman krisis lingkungan akibat sampah semakin nyata. Ia mengingatkan agar seluruh kepala daerah tidak menunda lagi, mengingat penanganan sampah bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan terbitnya SE tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh kabupaten/kota segera menindaklanjuti, sehingga upaya pengendalian darurat sampah dapat dilakukan secara terpadu dan merata di seluruh wilayah.
Penulis : Sigit S
