Dirjen Bea dan Cukai Beserta Kementerian Keuangan kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal

Hukum/Kriminal147 Dilihat

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Beragam cara bagi pelaku tindak kriminal dalam melancarkan aksinya. Tak terkecuali para pelaku penyelundupan rokok ilegal ini. Dimana demi memuluskan aksinya, para penyelundup rokok ilegal tersebut melakukan pengangkutan rokok ilegal nya dengan menggunakan mobil mewah jenis Alphard. Hal itu diupayakan untuk mengelabui kecurigaan para petugas di jalan.

Meski begitu, bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Akal bulus pelaku penyelundupan rokok ilegal itu pun berhasil terungkap.

Disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dirinya menjelaskan bahwa petugas bea cukai Kediri berhasil mengamankan 1 unit mobil Alphard yang diketahui berisi rokok ilegal.

Baca Juga :  Penjual Rokok Ilegal di Pasar Mancos Cilincing, Mengaku Baru 10 Hari Berjualan

“Biasanya kalau ngangkut (rokok ilegal) pakai mobil L300 atau ELF gitu ya mobil murah. Namun kita Waktu itu nangkep yang Alphard bawa rokok ilegal supaya tidak dicurigai,” ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).

Masih dikatakan Nirwala, terdapat 5 modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai beras, yang kesemua itu dapat merugikan Negara.

“Modus lainnya yang kerap digunakan adalah salah personalisasi. Setiap pabrik golongan tertentu mendapat pita cukai dengan kode khusus atau personalisasi,” tambahnya.

Kasus Serupa Sebelumnya

Melansir DetikJateng, Sebelumnya Bea dan Cukai Semarang sempat memproses sebuah kasus distribusi rokok ilegal dengan modus baru. Kali ini pelaku memakai mobil mewah dalam aksinya.

Baca Juga :  Narkoba di Tengah lautan dapat di Tangkap, Narkoba di depan mata Terbiarkan inilah negara+62

Kasus tersebut terjadi pada 20 September 2024 lalu, dan dibongkar tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Kemudian pada Senin (18/11) tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak bea dan cukai berhasil menyita barang bukti sebanyak 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096, serta mengamankan salah seorang pelaku berinisial IHB.

Penulis : Feri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *