Diduga Oknum Lurah di Depok Potong Gaji Karyawan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sebesar 50%

Berita366 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | DEPOK – Adanya dugaan pemotongan gaji dengan dugaan secara sewenang-wenang berdampak buruk pada kesejahteraan pegawai dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.

“Habis jatuh tertimpa tangga.Sudah gaji yang didapat kecil dipotong pula. Kurang lebih seperti itu nasib yang dialami para pegawai PPPK yang bekerja di Kantor Kelurahan Jatijajar saat ini,” kata salah seorang pegawai PPPK yang enggan disebut namanya, Senin (11/8).

Di Kantor Kelurahan Jatijajar ada 3 orang PPPK, mereka adalah Dara, Nugroho, dan Rendy. Gaji Dara dipotong Rp1,4 juta, gaji Nugroho dan Rendy dipotong Rp1,4 juta.

Diketahui, gaji yang harus terima oleh para Pegawai PPPK Rp2,7 Juta selama sebulan. Kini mereka hanya dapat separuhnya saja.

Lebih buruk lagi, kebijakan pemotongan 50 persen gaji tidak diterima secara tertulis. Ia menjelaskan, kronologi awal adanya pemotongan 50 persen dari dipanggilnya Dara, Nugroho dan Rendy menghadap lurah..

Baca Juga :  Survei TBRC: Bagaimana Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Media Tempo

“Dari pemanggilan ini diputuskan gaji Rp1,3 juta sebulan. Ya seperti habis jatuh tertimpa tangga,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan kata dia, tidak ada keputusan secara tertulis soal pemotongan gaji 50 persen. Namun, ia mengaku, menerima keputusan yang menjelaskan gajinya sebulan hanya Rp1,3 juta.

“Bukan oleh Camat dan Wali Kota, keputusan itu oleh lurah, dalam surat lurah bahwa ada pemotongan 50 persen,” ungkapnya.

Atas kebijakan pemotongan itu, ucap ia, tiga Pegawai PPPK sempat melakukan mogok kerja.

Pemotongan gaji ini sudah berlangsung 3 tahun tepatnya tahun 2022. Selama itu lurah telah memakan gaji tiga PPPK sebesar Rp151 juta. ” Ini tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan. Gaji PPPK seharusnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan awal dan aturan yang berlaku, bukan dipotong sepihak oleh atasan, ” ucapnya.

Baca Juga :  HUT DePA-RI Ke-1, DPD DePA-RI Jawa Barat Resmikan Kantor Perwakilan

Pelanggaran aturan:

Pemotongan gaji pegawai PPPK tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait ketenagakerjaan dan pengupahan.

Tiga pegawai PPPK telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait seperti camat. Namun laporannya dipetieskan. “Pemotongan gaji PPPK sebesar 50% oleh lurah adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Pihak-pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Terkait hal ini, lurah Jatijajar, Mujahidin tidak menampik pemotongan tersebut. “Pemotongan itu hasil kesepakatan bersama untuk dibagi-bagikan kepada dua rekan-rekannya. Ada dua bekerja sebagai security dab kebersihan tanpa gaji dari pemerintah, ya dari uang yang dipotong itulah untuk bayar keduabya,” katanya.

Baca Juga :  Kelompok Politisasi PSN PIK 2 Diduga Ingin Gulingkan Pemerintahan Prabowo

Mujahidin mencoba menyogok pers dengan memberikan amplop agar tidak buka suara. Namun ditolak. “Mohon maaf tadi sudah saya titipkan di bang Acil itu pun uang pribadi minta sama istri saya mudah mudahan kita semua sehat Aamiin,” bunyi WhatsApp Mujahidin.

Mujahidin juga berdalih gaji 3 pegawai PPP dari APBD Kantor Kecamatan Tapos. ” Camat yang membayar gaji mereka bukan APBD Kelurahan,” kilahnya

Penulis : Dennis Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *