EDISINEWS.ID | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan kurang lebih 57 ribu Warga Jakarta Penyandang Disabilitas atau Difabel mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) nanti.
Hal tersebut disampaikan Oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat Dihubungi di Jakarta, Kamis, (24/10).
Jumlah Pemilih Difabel tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori yaitu Disabilitas Fisik sebanyak 18.046 Pemilih, Disabilitas Intelektual sebanyak 3.589 Orang, lalu Disabilitas Mental 9.644 Pemilih, Sensorik Wicara (21.045), Sensorik Rungu (2.119), dan Sensorik Netra sebanyak 3.438 Pemilih yang total keseluruhannya mencapai 57.881 Orang.
Jumlah tersebut di dapat dari Pendataan berbagai Wiyah di DKI Jakarta. Termasuk di Kepulauan Seribu. Adapun Data-data yang tersaring oleh KPU sebagai berikut.
Kepulauan Seribu sebanyak 316 Pemilih, Jakarta Pusat 6.806 Pemilih, Jakarta Utara 9.114 Pemilih, Jakarta Barat 12.722 pemilih, Jakarta Selatan 11.421 Pemilih, dan Jakarta Timur sebanyak 17.502 Pemilih penyandang disbilitas (difabel).
Disamping mendata dan menetapkan para calon Pemilih yang mempunyai keterbatasan, KPU DKI juga Mempersiapkan segala keperluan atau fasilitas pendukung yang bisa menunjang para Pemilih Difabel tersebut agar bisa menggunakan hak pilih nya di saat pelaksanaan Pemilu nanti.
Salah satunya dengan menyediakan jalur untuk Pengguna Kursi roda, dan juga menyediakan Kursi Prioritas saat Pemungutan Suara, khusus bagi Pemilih Difabel, Wanita hamil, dan Lansia serta menyediakan lembaran Surat Suara Berhuruf brile untuk Penyandang Tunanetra.
Kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
“Untuk kursi prioritas disediakan di depan untuk kursi duduk pemilih yang disediakan untuk tiga hal, yakni pemilih disabilitas, pemilih lansia, dan pemilih untuk ibu hamil,” ujar Dody.
“Khusus bagi Tunanetra, KPU DKI menyiapkan alat bantu berupa lembaran kertas dengan huruf braille agar pemilih bisa mudah dalam
Melaksanakan hak pilih nya.” Tambah dodi.
KPU DKI menetapkan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024. Pilkada ini diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Adapun total pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta kurang lebih sebanyak 8.214.007 orang.
Penulis : Feri