EDISINEWS. ID | JAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan fisik tanah di RT 17 RW 04, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kamis (21/8/2025)
Pantauan di lapangan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak PN Jakarta Utara, BPN Jakarta Utara, penggugat, serta unsur TNI-Polri,Satpol PP dan pemerintah setempat.
Namun, kegiatan ini dipertanyakan warga. Pasalnya, surat pemberitahuan constatering yang diterima menyebut lokasi pengukuran berada di RT 10 RW 04, bukan di RT 17 RW 04 sebagaimana yang dilaksanakan.
“Saya tidak akan mengizinkan pihak BPN melakukan pengukuran karena dalam surat pemberitahuan tertulis RT 10 RW 04, bukan RT 17 RW 04,” tegas salah satu perwakilan warga di lokasi.
Situasi menjadi janggal ketika pihak BPN justru enggan melakukan pengukuran dan memilih meninggalkan lokasi. Warga menilai sikap tersebut seperti “kabur” dari tanggung jawab karena tidak berani memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi pewarta terkait alasan batalnya pengukuran, petugas BPN hanya bungkam dan enggan berkomentar.
( Cardi Santoso)