Wali Kota Larang PNS Jakut Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintahan128 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Walikota Jakarta Utara, Ali mulana Hakim  melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.

“Kendaraan Dinas tidak boleh pulang kampung tapi berfungsi sebagai kendaraan operasional saat bertugas. Kalau mau mudik gunakan angkutan umum atau ikut program mudik gratis,” tegas ALi 

Hal itu senada dengan kebijakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta  Pramono Anung yang dengan tegas akan memberikan sanksi bagi PNS DKI Jakarta yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Kebijakan yang diterapkannya juga dilakukan pada tahun lalu. Sedangkan sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan hingga tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280
Baca Juga :  Ketua Fraksi NasDem DKI Mendengar Teguh Setyabudi Jadi PJ Gubernur Jakarta Berikutnya

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *