EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan terkait Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
Aturan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi model kerja yang lebih adaptif sehingga ASN bisa bebas bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) sesuai kebutuhan.
Hal tersebut di respon positif oleh gubernur DKI jakarta Pramono Anung. Pramono merespons positif adanya aturan tersebut, ia menyatakan kesiapannya untuk menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
“Kita siap mendukung program pemerintah untuk menjalankan skema Work From Anywhere atau WFA,” ujar Pramono,” Jumat (20/6/25).
Pramono lanjut menjelaskan, ada sekitar 62 ribu ASN di jakarta. Sehingga akan lebih mudah menerapkan program mengingat dengan kondisi seperti sekarang ini kemajuan teknologi semakin berkembang, hingga hal tersebut memang menjadi kebutuhan.
“Mengingat jumlah ASN di DKI jakarta ini mencapai 62 ribu maka penerapan skema WFA bisa menjadi kebutuhan,” lanjutnya.
Meski sudah menyatakan kesiapannya, Pramono belum menegaskan secara rinci kapan aturan tersebut akan benar-benar diterapkan di Pemprov DKI.
Kita semua warga jakarta menunggu akan penerapan skema tersebut, karna akan berdampak positif yang berimbas pada terpenuhinya pelayanan maksimal kebutuhan administrasi warga.
Penulis : Feri