Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus Amankan 3 Remaja yang Tawuran di Cikini Menteng

Hukum/Kriminal198 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jl. Cikini Raya Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, pada Minggu (23/2/2025) dini hari pukul 04.30 WIB.

Ketiga remaja tersebut berinisial MMY (15/tidak ada pekerjaan), NAS (15/pelajaran) dan MAK (17/pelajaran). Saat diamankan, petugas menemukan 4 (empat) bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah pipa sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolres pada Minggu, (23/2/2025).

Baca Juga :  Diduga Melanggar ijin Dengan Adanya Perjudi Bola Pimpong di Bombastic

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

“Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” tuturnya.

Berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran. Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anak Artis Tamara Tsyamara di Vonis 20 Tahun Penjara

Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif, dan Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *