EDISINEWS.ID | JAKARTA-Sebuah klinik kecantikan di kawasan Jakarta Timur dilaporkan oleh tiga wanita terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh pihak klinik tersebut.
Ketiga wanita tersebut, masing-masing berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29), melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengalami dugaan malpraktik dalam prosedur rhinoplasty atau operasi untuk memperbaiki serta membentuk kembali hidung.
Kuasa hukum korban, Andreas Hari Susanto Marbun, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (14/5/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan terhadap pihak klinik dan dua orang dokter berinisial SFT dan RP (atau B).
“Ada tiga pihak yang kami laporkan, yakni pihak klinik dan dua dokter yang diduga terlibat dalam dugaan malpraktik tersebut,” ujarnya.
Andreas menjelaskan bahwa kejadian berawal saat ketiga kliennya menjalani operasi hidung pada Januari 2023. Namun, pascaoperasi, mereka mengalami kelainan pada area bekas operasi, seperti bentuk hidung yang terlalu tinggi, miring, serta munculnya luka hingga benjolan bernanah.
“Pascaoperasi, klien kami mengalami hidung miring, luka, bahkan muncul benjolan yang bernanah,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak klinik, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Selain kerusakan pada hidung, kami juga melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk masalah perizinan klinik serta legalitas dokter yang menangani klien kami,” tegas Andreas.
Sebagai tambahan informasi, ketiga wanita pelapor diketahui berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: FERY
