Terungkap Fakta Baru dalam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Garut

Kriminal242 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | GARUT –  Terkait dugaan kasus pelecehan seksusal yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan berinisial (MSF) yang masih menjadi sorotan publik kini membuka fakta baru.

Fakta terbaru itu disebutkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Garut. Dalam pengungkapan aksi pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kamar kos pribadi milik MSF di kawasan Tarogong Kidul, Garut.

“Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) seperti dikutip Kompas.com.

Dari keterangan ini tentunya memberikan informasi terbaru dalam sebuah penyelidikan. Pasalnya, masyarakat hanya melihat kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah klinik.

Ternyata, ada kasus lain, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Viral! Akibat Cemburu, Suami Tikam Istri Saat Live di Facebook

Kronologi Peristiwa

Peristiwa itu bermula ketika korban, AED (24) menghubungi MSF melalui sebuah pesan WhatsApp Messenger (WA). Orban berkonsultasi dengan MSF terkait gangguan keputihan.

Setelah pemeriksaan dilakukan di klinik pada 22 Maret 2025, MSF menyarankan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta, yang kemudian disuntikkan di rumah orangtua korban.

Namun, kejadian tak terduga terjadi setelah proses vaksinasi. Saat korban hendak pergi mengendarai motor, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta untuk diantar karena arah mereka sejalan. Korban pun menyetujui.

Pada saat di depan kamar kos MSF, korban berniat melakukan pembayaran, akan tetapi MSF menolak transaksi pembayaran dilakukan diluar dengan alasan tak enak dilihat orang. Sehingga korban pun diajak masuk ke dalam kamar kos.

Baca Juga :  Polisi Akhirnya Umumkan Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar, Ini Hasilnya

Kemudian, MSF menarik tangan korban dan mengunci pintu kamar kos tersebut. Semoat terjadi ketegangan saat korban mengatakan akan melaporkan perbuatannya ke polisi. Namun, bukannya menghentikan niat aksi bejatnya, MSF justru mendorong korban hingga terjatuh ke kasur.

Dan situlah MSF melancarkan aksi peecehan tersebut. Korban pun melakukan perlawanan dan segera melarikan diri.

Kombes Hendra menegaskan MSF kini telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta,” katanya.

Tersangka MSF mengaku empat kali melakukan perbuatan pelecehan seksual. Pengakuan ini disampaikan MSF dalam pemeriksaan awal oleh penyidik Polres Garut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sekitar empat kali dari hasil pemeriksaan sementara, tetapi kami masih mendalami,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat konferensi pers di Aula Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025) pagi.

Baca Juga :  Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Satreskrim Polres Bintan

Fajar menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban, baik yang mengalami pelecehan di tempat praktik MSF maupun di luar.

“Kami masih mendalami tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan akan memeriksa kembali, berapa korban yang mendapatkan kekerasan seksual ini, baik di fasilitas kesehatan maupun di luar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk menjaga privasi korban serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *