EDISINEWS.ID | JAKARTA – Terkait ramai pemberitaan kempes ban mobil wisatawan diparkiran liar Taman Silang Monas akhirnya membuat pihak Dinas Perhubungan (DiSHUB) angkat bicara.
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gambir Firdaus Burhanudin kepada wartawan, Jumat (4/4) mengatakan, langkah tegas yang diambil pihak Dishub bagi pengendara yang memakirkan kendaraan bukan pada tempatnya, akan ditindak dengan penggembosan ban.
Hal tersebut, lanjut Firdaus, kita lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
“Kita laksanakan aturan Pemerintah DKI jakarta tentang aturan tertib transportasi, termasuk tindakan penggembosan ban kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan, selama libur Lebaran ini hanya terdapat enam kendaraan yang sudah terkena sanksi di sekitar Monas.
Hal tersebut disebabkan saat pihaknya melakukan imbauan dilapangan, beberapa kendaraan langsung memindahkan kendaraan ke kantong parkir resmi.
“Selama libur lebaran ini kita mencatat hanya ada 6 kendaraan mobil yang kita gembosi ban mobil itupun sesuai aturan yang berlaku, antaranya pemilik kendaraan kita tunggu sampai batas waktunya, dan apabila pemilik tidak datang kita baru tindak,” lanjutnya.
Lanjut firdaus menjelaskan, masih banyak kantong parkir resmi yang cukup bisa menampung kendaraan wisatawan di monas, dan lokasi parkir itu bisa menjadi opsi jika lapangan IRTI dan Stasiun Gambir penuh.
“Banyak lahan cadangan yang kita sediakan untuk parkir resmi pengunjung atau wisatawan yang berkunjung ke Monas apabila lapangan IRTI penuh, bisa parkir diperkantoran sekitaran Monas,” ungkapnya.
Sebagai informasi, berikut lokasi kantung parkir resmi, selain di IRTI Monas dan Stasiun Gambir:
1. Gedung Telkom STO Gambir
2. Kementerian BUMN
3. Menara Danareksa
4. Galeri Nasional
5. Gedung Indosat
6. Kementerian Pariwisata
7. Resto Aroem
8. Container Park Kopi Nako
Penulis : Feri