Terkait Pemeriksaan Dugaan Tipu dan Gelap, Dirut PT PAL Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi

Hukum305 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA –  Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melakukan pemanggilan terhadap KD selaku Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia.

Dalam pemanggilan KD yang juga merangkap sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) ini sebagai saksi untuk diklarifikasi pada Senin (25/11/2024), Pukul 09.00 WIB.

Pemanggilan klarifikasi kepada KD  tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi dari Ratu Niensi, S.H, terkait dugaan tindak penipuan dan atau penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.

Dalam data surat undangan wawancara klarifikasi yang ditujukan kepada Kaharuddin Djenod itu dijelaskan bahwa Penyidik Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Saudari Ratu Niensi, S.H.

Baca Juga :  Selamatkan Aset Senilai Rp 334.171 Miliar, Kejari Batam Terima Penghargaan dari Pemkot

Terkait kehadiran KD, beberapa awak media yang menunggu hingga sampai sore hari tidak melihat tanda kehadiran dirinya.

Sejumlah wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi terkait kehadirannya, Namun, baik KD maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari WhatsApp Messenger (WA) ataupun sambungan seluler.

(Red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *