Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman, Kepala TPU Pondok Ranggon Dipanggil Sudin DPHK Jakarta Timur

Berita9 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – SUKU Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin DPHK) Jakarta Timur memanggil Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon Gregerius Damanik terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau masalah penjualbelian lahan pemakaman di TPU tersebut.

Selain Gregerius, Sudin DPHK juga memanggil eks Kepala TPU Pondok Ranggon yang kini Kepala TPU Pondok Kelapa, Marton Sinaga dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jayadi.

“Dipanggil beberapa hari lalu,” kata K salah satu penggali kubur yang merupakan pelapor skandal tersebut, Sabtu (2/8).

Inisial K mengaku memergoki Jayadi yang merupakan eksekutor dan kaki tangan Gregerius dan Marton bersiap-siap berangkat menuju Kantor Sudin DPHK Jakarta Timur. “Kalau Jayadi saya lihat. Pagi berangkat dan selanjutnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga :  Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Gregerius dan Marton, kata dia tidak lihat. Kemungkinan berangkat langsung dari rumahnya. “Keduanya kemungkinan sudah dapat panggilan pada sore hari, dan esoknya langsung ke Sudin DPHK,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Sudin DPHK Kota Jakarta Timur Dwi Ponangsari berjanji akan menangani dugaan jual beli lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon yang juga diduga melibatkan Kasatpel dan eks Kasatpel TPU Pondok Ranggon bersama dengan pegawai PPPK yang menangani petak makam.

“Sebagai aparat pengawasan internal, akan melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi dan membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, Sudin DPHK Jakarta Timur akan ditindak tegas, sementara proses hukum lebih lanjut akan ditangani oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Terpisah DPHK Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa akan menindaklanjuti kasus jual beli lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon. “DPHK DKI memastikan akan menyelidiki serius kasus jual beli lahan pemakaman yang melibatkan pengawai PPPK, Kasatpel TPU dan eks Kasatpel TPU Pondok Ranggon,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi DPHK DKI Jakarta Putri Meliana.

Baca Juga :  Aspek Digitalisasi Jadi Poin Rekomendasi Perbaikan Layanan Informasi Publik Kelurahan Gondangdia

Sementara Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) Barisan Kader (Barikade) Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk. menyesalkan praktik jual beli lahan pemakaman yang demikian memberatkan terutama bagi warga miskin ekstrem.

Pasang Haro mendesak Kepala DPHK DKI M. Fajar Sauri untuk menindak tegas praktik jual beli laham makam dan pungutan jasa gali kubur. “Peran Kepala Dinas yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan di instansinya diharapkan proaktif dan mengungkap praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.

Kasus ini berawal dari keluhan warga kepada 64 penggali kubur di TPU Pondok Ranggon yang dilanjutkan melapor kepada pers.

Warga mengadukan dugaan jual beli lahan makam Rp2,5 juta per liang. Dalam sepekan ada 10 jenazah baru di makamkan dan dipungut Rp2,5 juta atau Rp25 juta.

Baca Juga :  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Malam Cipta Kondisi, Jaga Kamtibmas dan Waspada Hoax Selama Pilkada 2024

Jual beli liang pemakaman di TPU ini sudah terjadi sejak 2.000. Jayadi selaku pegawai PPPK dan kaki tangan Kasatpel bertindak sebagai eksekutor. Setiap Yayasan dan perorangan yang melakukan penguburan jenazah baru harus setor ke Jayadi.

Aksi Jsyadi ini diakui secara tidak sadar kepada dua jurnalis (Jalampong dan Dennis Lubis) yang menginvestigasi dugaan kasus tersebut.

Penulis : Dennis Lubis

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *