EDISINEWS.ID | JAKARTA – Masih marak peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat tak luput dari beberapa aspek yang dirasa memberatkan produsen rokok skala kecil.
Dimana, mereka harus mengeluarkan budget untuk pembelian pita cukai, sekaligus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari produsen maupun distributor. Belum lagi pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi (Pemprov) dan PPH yang harus dibayar tiap tahunnya atas keuntungan penjualan rokok tersebut.
Melihat hal demikian, Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung gagasan atau ide tentang perlunya tarif cukai Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang khusus diberikan kepada industri rokok skala kecil dengan kuota jumlah produksi per-tahun yang lebih kecil dari Golongan II.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi beban pelaku industri rokok skala kecil.
“Karena beban industri rokok bukan hanya belanja pita cukai tetapi juga PPN dari penjualan rokok dari produsen maupun distributor,” ungkap LaNyala di Surabaya, Jawa Timur, Kamis ( 3/6/25 ).
LaNyalla menilai terjadinya penurunan daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah yang juga menimpa perokok telah mengubah pola konsumsi konsumen dari rokok mahal ke rokok murah.
“Terdapar masih maraknya rokok ilegal dari adanya persoalan tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak sebanding dengan biaya produksi, cukai, pajak dan PPN. Sehingga berakibat pada munculnya rokok ilegal tanpa cukai. Hal tersebut tentunya berimbas kerugian pada negara yang tidak bisa diprediksi jumlahnya dan bentuk solusi dari hal tersebut diantaranya dengan menerapkan cukai Golongan III SKM industri rokok skala kecil, Agara bisa menjadi solusi jembatan antara adanya “demand” di pasar dan penekanan peredaran rokok ilegal,” ujar Lanyala.
“Tuntutan harga jual murah ke konsumen tidak berbanding dengan biaya produksi, cukai, pajak dan PPN sehingga berakibat pada munculnya rokok ilegal tanpa cukai, solusinya Tarif cukai Golongan III SKM industri rokok skala kecil,” tandasnya.
Penulis : Cardi S