Syarat Rekrutmen PPSU Harus Ber-KTP Jakarta

Berita124 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Langkah Gubernur DKI Pramono Anung yang melonggarkan persyaratan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat warga jakarta yang memang ingin bekerja namun terkendala ijasah, mempunyai peluang besar untuk bisa bekerja namun syarat yang utama harus warga Jakarta dibuktikan dengan mempunyai KTP Jakarta.

Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Menurut dia, langkah Gubernur Pramono Anung yang telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi PPSU.

Dalam pergub tersebut, melonggarkan syarat seperti usia, ijazah dan juga lama kontrak adalah hal yang sangat baik dan perlu didukung dan diapresiasi.

“Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta tanpa memberatkan dengan ketentuan formil ini langkah yang bagus,” ujarnya di Jakarta (9/4).

Baca Juga :  Kolaborasi LMK RW 01 dan KBC Bantu Korban Kebakaran di Kembangan Selatan

Lanjut Kennet mengatakan, dirinya meminta pihak Pemprov DKI Jakarta  mempertimbangkan dimasukkan syarat ber-KTP Jakarta, karena warga Jakarta masih banyak sekali yang menganggur dan masih membutuhkan pekerjaan.

Hal tersebut di sampaikan karena pihak nya masih ada temuan dari data yang dimilikinya bahwa  proses penerimaan petugas PPSU di kelurahan di tahun-tahun sebelumnya banyak masih ber-KTP daerah yang diterima bekerja.

“Masih ada temuan anggota PPSU yang ber KTP daerah, Sehingga bisa mengurangi peluang bagi warga Jakarta untuk bekerja menjadi petugas PPSU,” lanjutnya.

Menurutnya, syarat yang memudahkan menjadi anggota PPSU, merupakan kesadaran ideologis dari Gubernur DKI Pramono Anung Wibowo terhadap persoalan susahnya mendapatkan pekerjaan di Jakarta dan permasalahan sampah serta kebersihan lingkungan, dan proses rekrutmen nya juga dijamin harus bebas pungutan liar (pungli). Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menekankan bahwa rekrutmen untuk pekerjaan di sektor publik, termasuk PPSU, tidak boleh ada biaya tambahan atau pungutan yang tidak sah.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Adanya Jualan Ubi Cilembu dan PKL

“Gubernur sudah membuka peluang baik bagi semua warga jakarta yang mau bekerja  di PPSU agar bisa bekerja,” tegasnya.

Sebagai pengingat Untuk memastikan rekrutmen PPSU berjalan dengan transparan dan adil, lanjut dia, pemerintah, khususnya di tingkat kelurahan atau kecamatan diharapkan bisa menjaga proses agar bebas dari praktik pungli.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *