EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kegiatan Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading melakukan penertiban warung remang-remang sekaligus patroli rutin di Jalan Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/10). Kegiatan ini juga dihadiri Camat Kelapa Gading, Garnisun TNI, Koramil, Polsek Kelapa Gading, Dishub dan PPSU.pada hari Minggu 5 Oktober 2025.
“Dalam kegiatan tersebut ada 8 lapak semi permanen ditertibkan, 4 warung remang-remang (Warem) berikut miras juga ditertibkan,” terang Kasetpel PP Kecamatan Kelapa Gading,Delky.
“Selain itu, ada 16 gubuk pedagang kaki lima (PKL) berikut 1 posko ormas juga ikut ditertibkan,” kata Delky.
Kata Delky, ditertibkannya lokasi tersebut karena mereka melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. “Setelah penertiban, nanti UKPD terkait akan melaksanakan penataan wilayah termasuk mengajak CSR setempat untuk mempercantik wilayah sehingga kedepannya tidak ditempati bangunan-bangunan liar lagi,” pungkasnya.
Penulis : Cardi S